Masih dikatakan, Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa korban kemudian diajak tersangka Adi masuk kedalam kamar No 312 dan bertanya di mana uang pancingan tujuan supaya di dengar tersangka Sanudin yang bersembunyi di dalam lemari.
Ketika telah diketahui korban meletakan uang tersebut di dalam koper, lalu tersangka dengan modus memberikan uang Rp 900 ribu kepada korban serta menyuruh korban pergi ke bank untuk disetorkan ke rekening korban sendiri sebagai syarat penarik uang ghaib. Diikuti tersangka mereka pergi ke bank Mandiri Pasar Cinde.
Baca Juga: Ternyata Usia Segini Yang Terbanyak Mengakses Internet di Indonesia
"Saat itu lah tersangka Sanudin keluar dari dalam lemari dan mengambil uang milik korban Rp300 juta yang dimasukkannya kedalam plastik dan keluar kamar pergi dari hotel," terang dia.
Lebih jauh dikatakan, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pada saat korban dan tersangka Adi berada di bank. Tersangka Adi menyuruh korban masuk ke dalam sementara dirinya menunggu diluar,
"Saat korban didalam bank, tersangka Adi langsung pergi menemui tersangka Argo dan Rio yang menunggu didepan bank. Kemudian menjemput tersangka Sanudin yang menunggu di seberang jalan hotel," tandas dia.
Baca Juga: Padamkan Karhutla, BNPB telah lakukan 271 Kali TMC
Mereka berempat kemudian menuju ke Jalan Jenderal Sudirman dan membagikan uang, dan sampai di kawasan Talang Kelapa mereka berpisah, tersangka Adi dan Sanudin pergi ke Jambi dan tersangka Argo dan Rio pergi ke Bogor.
"Sebagai perencana dan meyakinkan korban bisa menggandakan uang tersangka Adi mendapatkan uang bagian hasil kejahatan sebesar Rp195 juta, dan eksekutor Sanudin sebesar Rp50 juta, Sopir Argo sebesar Rp35 juta, dan Rio sebesar Rp20 juta membantu dan masih berhubungan keluarga dengan tersangka Adi," tegas dia.
Baca Juga: Asian Games 2022, Indonesia Berada Diposisi 13
Sementara, atas perbuatannya tersangka Adi, Sanudin, Argo akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan tersangka Rio diterapkan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (***)