Modus Penggandaan Uang Terbongkar, Empat Pelaku Pencurian 300 Juta Diciduk Polisi

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 02:04 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono memimpin press release kasus pencurian uang dikamar hotel Duta Syariah Palembang  (Haris Widodo )
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono memimpin press release kasus pencurian uang dikamar hotel Duta Syariah Palembang (Haris Widodo )

KetikPos.com - Empat pelaku pencurian uang senilai 300 Juta di Hotel Duta Syariah Palembang, Sabtu(30/09/23) berhasil di tangkap dengan modus penggandaan uang.

Keempat pelaku berhasil diringkus Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Para pelaku tersebut, yakni Adi Suardi(40), Sanudin(43), Argo(39), dan Rio(27) yang semuanya merupakan warga Bogor dan Pati, Jawa Tengah.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas PGRI Magang di Balai Bahasa

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, mengatakan kronologi kejadian bermula korban Siswandi (38) warga Banyuasin, Sumsel dikenalkan oleh Maknun kepada tersangka Adi Suardi alias ustadz Abas, 24 September 2023.

"Melalui telpon, tersangka Adi menjelaskan kepada korban bahwa dirinya sebagai spiritual yang bisa menggandakan uang.

Dengan syarat ada uang pancingan, dan korban tertarik mengundang tersangka datang ke Palembang,"jelas Kombes Pol Harryo Sugihharton  kepada wartawan saat pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (09/10/23) sore

Baca Juga: Polda Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pemilu, Mulai Petakan Daerah Rawan Pemilu

Kemudian, untuk melancarkan aksinya tersangka Adi ini mengajak tiga tersangka lainnya dan berbagi tugas saat berada di Palembang.

"Sampai di Palembang tanggal 28 September 2023 lalu tersangka Adi mengubungi korban, dan korban mengirimkan alamat rumah melalui pesan WhatsApp.

Setelah bertemu, tersangka Adi mengajak korban mencari hotel dan tersangka mengajak ke hotel yang berada di tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Baca Juga: Ketua Bappilu PBB Sumsel Berharap Bawaslu dan Sat Pol PP TidakTebang Pilih Saat Menertibkan APK

Lebih lanjut, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, setelah di TKP dan check in kamar, tersangka lalu menyuruh korban pulang. Kemudian tersangka Adi menyuruh tersangka Sanudin masuk ke dalam kamar yang di pesan korban. Sedangkan, tersangka Argo dan Rio memesan kamar di sebelahnya.

"Esok harinya, Jumat 29 September 2023 tersangka Adi menghubungi korban sekitar jam 09.00 WIB untuk membawa uang pancingan sebesar Rp300 juta. Korban disuruh menunggu di lobi hotel dan akan dijemput tersangka Adi, saat itulah tersangka Adi menyuruh tersangka Sanudin masuk ke dalam lemari kamar dan mengunci kamarnya dari luar. Dan menyuruh tersangka Rio dan Argo untuk check out serta menunggu di sebuah Bank di Pasar Cinde," ungkap dia.

Baca Juga: Demo di Kantor DPRD Sumsel, Kawali Tuntut Audit Dana Penanganan Karhutbunla

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X