KetikPos.com - Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus empat pelaku pencurian uang di salah satu kamar di Hotel Duta Syariah Palembang, Sabtu (30/09/23). Tak urung, komplotan pelaku digelandang ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Senin (9/10/2023).
Para pelaku, yakni Tersangka Adi Suardi alias ustadz Abas (35) warga Bogor, Sanudin alias Tenggeng (43) warga Brebes, Argo (42) warga Pati, dan Rio Nugroho (20) warga Bogor, semuanya ditangkap ditempat persembunyian di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (5/10/23).
Baca Juga: Modus Penggandaan Uang Terbongkar, Empat Pelaku Pencurian 300 Juta Diciduk Polisi
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku melibatkan tipu daya terhadap korban dengan klaim mampu menggandakan uang, sehingga korban menyiapkan uang sebanyak Rp300 juta dan dilarikan oleh salah satu Komplotan ini.
"Modus yang digunakan komplotan ini tidak lain menggandakan uang, memperdaya korbannya, setelah itu mencuri uang sebanyak Rp 300 juta, saat berada di kamar hotel,"kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat press release di Mapoltabes Palembang
Baca Juga: Mahasiswa Universitas PGRI Magang di Balai Bahasa
Masih dikatakan, Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa setelah menerima laporan korban Siswandi (38) warga Banyuasin, Sumsel di SPKT Polrestabes Palembang, yang mengaku kehilangan uang Rp 300 juta, petugas langsung lakukan olah TKP dan menyelidiki keberadaan pelaku, yang kerap berpindah-pindah lokasi.
“Ketika mendapat kabar keberadaan para tersangka, petugas lakukan penyergapan. Alhasil empat pelaku yang berbeda peranan tersebut ditangkap.Tertangkapnya komplotan ini berlokasi di dua lokasi terpisah, Bogor dan Sukabumi. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” ungkap dia.
Baca Juga: Satreskoba Polres Pali Kembali Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Serbuk Haram
Para tersangka yang diamankan memiliki peran masing - masing, tersangka Adi suwardi (35) warga Bogor, kenal dengan korban melalui teman korban dan yang dipanggil ustadz bisa menggandakan uang.
Sedangkan tersangka Sanudin (43) warga Brebes, sebagai eksekutor mengambil uang korban yang tinggal didalam kamar, Argo (42) warga Pati, dan berperan membawa mobil, serta Rio Nugroho (20) warga Bogor berperan cek in kamar.
Baca Juga: Terlibat Kasus Dugaan Korupsi pada Bawaslu OKU Selatan, Tiga Terdakwa Dihukum Berbeda
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara bagi Adi, Sanudin, dan Argo. Sementara itu, Rio Nugroho akan dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (***)