hukum-kriminal

Tergiur Dapat Upah 25 Juta, Tiga Warga Medan Nekat Antar 2 Kg Sabu dan 4.010 Pil Ekstasi Ke Muaratara

Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:07 WIB
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi saat memimpin press rilis penangkapan kurir sabu asal Medan (Fauzi )

Dari keterangan tersangka, Jonathan dan Iskandar mengaku, mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Dani untuk mengantar narkoba ke Provinsi Jambi. Dalam perjalanan tujuannya diganti menjadi Muratara. 

"Awalnya mau diantar ke Jambi tapi diubah ke Sumsel. Mobil itu disewa oleh Dani pak, sehari Rp 400 ribu," ujar Pria yang bekerja sehari-hari sebagai juru parkir dan tampal ban.

Baca Juga: Rian Sumpah Pocong, Dihukum 12 Tahun Kuasa Hukum Ajukan Banding

Tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp 25 Juta jika barang sudah berhasil diantar ke tujuan.  

Agar tidak dicurigai mereka sengaja mengajak temannya yang masih dibawah umur. 

"Dapat upah Rp 25 juta pak dibagi tiga, kami sengaja ajak dia (Dicky) hanya untuk meramaikan saja. Kalau sama Dani tidak pernah ketemu pak cuma lewat telepon saja,"kata dia. (***)

Halaman:

Tags

Terkini