Dari keterangan tersangka, Jonathan dan Iskandar mengaku, mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Dani untuk mengantar narkoba ke Provinsi Jambi. Dalam perjalanan tujuannya diganti menjadi Muratara.
"Awalnya mau diantar ke Jambi tapi diubah ke Sumsel. Mobil itu disewa oleh Dani pak, sehari Rp 400 ribu," ujar Pria yang bekerja sehari-hari sebagai juru parkir dan tampal ban.
Baca Juga: Rian Sumpah Pocong, Dihukum 12 Tahun Kuasa Hukum Ajukan Banding
Tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp 25 Juta jika barang sudah berhasil diantar ke tujuan.
Agar tidak dicurigai mereka sengaja mengajak temannya yang masih dibawah umur.
"Dapat upah Rp 25 juta pak dibagi tiga, kami sengaja ajak dia (Dicky) hanya untuk meramaikan saja. Kalau sama Dani tidak pernah ketemu pak cuma lewat telepon saja,"kata dia. (***)