Dari keterangan tersangka, Jonathan dan Iskandar mengaku, mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Dani untuk mengantar narkoba ke Provinsi Jambi. Dalam perjalanan tujuannya diganti menjadi Muratara.
"Awalnya mau diantar ke Jambi tapi diubah ke Sumsel. Mobil itu disewa oleh Dani pak, sehari Rp 400 ribu," ujar Pria yang bekerja sehari-hari sebagai juru parkir dan tampal ban.
Baca Juga: Rian Sumpah Pocong, Dihukum 12 Tahun Kuasa Hukum Ajukan Banding
Tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp 25 Juta jika barang sudah berhasil diantar ke tujuan.
Agar tidak dicurigai mereka sengaja mengajak temannya yang masih dibawah umur.
"Dapat upah Rp 25 juta pak dibagi tiga, kami sengaja ajak dia (Dicky) hanya untuk meramaikan saja. Kalau sama Dani tidak pernah ketemu pak cuma lewat telepon saja,"kata dia. (***)
Artikel Terkait
Wanita Muda Penjual Sabu, Ngaku Terpaksa Karena Suami di PHK
Kurir Sabu 115 Kg Lintas Provinsi, Nurhasan dituntut Dengan Pidana Mati
Lolos dari Hukuman Mati, Nurhasan Kurir Sabu 115 Kg Lintas Provinsi Divonis 20 Tahun Penjara
Beli Paket 100 Ribu, Penikmat Sabu Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara
Hendak Edarkan Sabu Seberat 8,99 Gram, Pelaku Berhasil Diringkus Satreskoba Polres Pali
Polres Pali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Kurir Sabu Sebanyak 4 Kg, Edo Pratama dihukum 18 Tahun Penjara