Tergiur Dapat Upah 25 Juta, Tiga Warga Medan Nekat Antar 2 Kg Sabu dan 4.010 Pil Ekstasi Ke Muaratara

photo author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:07 WIB
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi saat memimpin press rilis penangkapan kurir sabu asal Medan (Fauzi )
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi saat memimpin press rilis penangkapan kurir sabu asal Medan (Fauzi )

KetikPos.com - Tiga warga Medan dan satu warga Muratara berhasil diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel, karena membawa sabu seberat 2 Kg dan 4.010 butir pil ekstasi yang rencananya hendak di antarkan ke kabupaten Muratara. 

Ketiga warga Medan kurir narkoba itu, yakni Iskandar, Jhonatan, dan DP yang kedapatan membawa 2 Kg sabu-sabu dari Medan untuk diedarkan ke Muaratara.

Baca Juga: Laut Sebagai Masa Depan Bangsa

Terungkap bahwa untuk tersangka DP diketahui masih dibawa umur sehingga perkaranya dilimpahkan tahap 2 ke penuntut umum. 

Selain ketiga warga Medan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumsel juga berhasil mengamankan satu warga Muaratara, yakni Farizal yang berperan menjemput dan mengarahkan para tersangka lainnya ke tempat pemesan. 

Baca Juga: Antisipasi Bencana, Peran Serta Masyarakat Cukup Penting

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan pihak menangkap ketiga tersangka dari Medan saat melintas di Jalan Lintas Sarolangun - Lubuklinggau Kabupaten Muratara, pada 23 September 2023 lalu. 

"Penangkapan ketiga tersangka setelah anggota menerima informasi jika akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke wilayah Muratara. Dari pukul 03:00 WIB anggota sudah stand by di lokasi,"ungkap AKBP Harissandi, Rabu (11/10/23). 

Baca Juga: Ciptakan Ponpes Ramah Anak, Ini Yang Dilakukan MUI dan Kementerian PPPA

Ketiga tersangka membawa sabu-sabu dan pil ekstasi menggunakan mobil Wuling nopol BK 1952 ACZ. Barang bukti disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan pada kursi belakang. 

Baca Juga: Mungkin Masih Ada Belum Tahu, Makmum Baca Al Fatihah Saat Ini

"Saat mobil yang di bawa distop anggota dan digeledah ada tas ransel setelah dibuka ternyata berisi narkoba. Barang haram tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas,"kata dia

Harissandi menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Pimpin Rakorsus Penanggulangan Karhutla Saat Musim El Nino 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X