KetikPos.com - Pasca adanya gugatan permohonan hak uji materiil atau judicial review atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 tentang tapal batas wilayah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.
Di mana diketahui salah satu point gugatan tersebut terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Advokat Sofhuan Yusfiansyah, SH didampingi M. Sigit Muhaimin, SH., MH dalam keterangannya di kantor hukum SHS Law Firm di Jalan Patal Pusri Komplek PHDM IV Palembang, pada Minggu (10/12/23) petang.
Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah Ungkap Telah Terima Surat Registrasi Hak Uji Materiil Atas Permendagri No 134 Tahun 2023
"Memang benar, kami telah mengajukan gugatan hak uji materiil atau judicial review atas Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 ke MA pada 31 Juli 2023 lalu hingga kini tengah berproses. Dan salah satu point dalam draf gugatan yang kami ajukan adalah berkaitan dengan Pemilu 2024 mendatang,"ungkap kuasa hukum warga Cluster Alexandria RT 068 RW 019 kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang ini.
Atas hal tesebut, menurutnya dengan adanya gugatan itu, maka ini menjadi PR yang harus diselesaikan bagi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel di awal masa jabatannya mengingat Pemilu sudah semakin dekat.
"Menurut kami KPU Sumsel harus segera meresponnya dengan cepat, karena kami menilai ini ada hubungannya secara signifikan dengan hak pemilih di daerah tersebut,"ujar dia.
Untuk itu, lanjut Sofhuan, pihaknya berharap pihak KPU Sumsel segera melakukan kajian yang cepat, tepat, singkat dan tentunya tidak bertentangan secara hukum yang berlaku.
Baca Juga: DPRD Kota Palembang Akan Ajukan Yudicial Review Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA
"Kami khawatirkan apabila tidak dilakukan kajian secara matang dan tepat, maka akan berdampak bagi penyelenggara pemilu. Jadi kami sarankan dan ingatkan kepada KPU Sumsel harus lebih berhati-hati lagi dalam proses penyelanggaraan pemilu.
Karena hal ini berkaitan dengan hak untuk memilih para pemilih, sehingga apabila penerapannya salah, maka kami khawatirkan akan berdampak pada kinerja KPU Sumsel itu sendiri bahkan bisa di DKPP,"jelas dia.
Sofhuan menerangkan rangkaian yang perlu diperjelas bahwa lahirnya Permedagri tersebut dalam rangkaian di Tahun 2022 yang sebenarnya tahapan pemilu sudah berjalan sehingga diperolehlah jumlah daftar pemilih yang berada di wilayah Kota Palembang.
Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah : Dorong Pemkot dan DPRD Palembang Ajukan Yudisial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022
"Kami mengakui bahwa rangkaian pemilu terlah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maka KPU Sumsel harus memastikan bahwa calon pemilih sesuai coklik, letak TPS dekat dengan tempat tinggal calon pemilih. Hal ini mesti dipastikan ulang, apalagi ada terkaitnya dengan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 ini,"beber dia.
Masih dikatakan Sofhua, bahwa dengan gugatan judicial review atas Permendagri Nomor 134 Tahun 2022, maka ini berarti sebenarnya secara hukumnya masih ada tafsir, sehingga sebaiknya menunggu putusan atas gugatan tersebut.
"Kewenangan domain terhadap tafsir ini, menurut kami, KPU Sumsel harus berkoordinasi dengan KPU RI. Kemudian, KPU RI berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak MA sehingga akan diterbitkannya fatwa MA atas tafsiran gugatan tersebut,"ungkap dia seraya berkata ini hanya saran saja.
Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah Masukkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA
Karena menurutnya, secara pararel pelaksanaan ini tidak hanya PilPres atau Pilleg saja, namun dikhwatirkan akan berdampak pada Pilkada ke depan. "Untuk itu, sekali lagi kami ingatkan KPU Sumsel harus lebih berhati-hati lagi,"tegas dia
Pihaknya kembali menegaskan agar KPU Sumsel agar mengikuti saran yang telah disampaikan sebelumnya. "Dari hasil koordinasi dan konsultasi itu, maka MA akan mengeluarkan fatwa atas gugatan judicial review terhadap Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tersebut,"ulas dia kembali
"Saya yakin masalah seperti ini bukan hanya terjadi di Sumsel pasti ada di daerah lainnya terkait tapal batas. Kami menyarankan KPU Sumsel segera menjalin koordinasi dengan para pihak seperti yang telah kami sarankan sebelumnya. Agar permasalahan ini tuntas sebelum masuk dalam tahapan pemilihan umum yang di selenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang,"pesan dia
Untuk diketahui sebelumnya advokat tersohor di Sumsel ini, Sofhuan Yusfiansyah, SH rencananya hendak ajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) guna membatalkan keberlakuan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022.
Rencananya, gugatan Judicial review tersebut akan didaftarkan pada hari ini, pada Senin, 31 Juli 2023.
Dalam keterangan resminya, Sofhuan menyatakan bahwa draf gugatan sudah dalam kondisi final dan pihaknya akan meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan Permendagri yang kontroversial tersebut.
Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Ke MA
Menurutnya, aturan tersebut banyak merugikan berbagai pihak, terutama dalam hal domisili, pemilihan umum, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan Permendagri nomor 134 tahun 2002 yang berkaitan dengan Tapal Batas untuk Banyuasin dan Kota Palembang.