Aturan ini secara nyata merugikan kepentingan publik di banyak hal terkait soal domisili, pemilihan umum, dan TPS," ungkap Sofhuan (**)
Aturan ini secara nyata merugikan kepentingan publik di banyak hal terkait soal domisili, pemilihan umum, dan TPS," ungkap Sofhuan (**)
Artikel Terkait
Sofhuan Yusfiansyah Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Ke MA
Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Digugat, Firmansyah : Raperda RTRW Kota Palembang Tidak Bisa Dilanjutkan
Sofhuan Yusfiansyah Masukkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA
Sofhuan Yusfiansyah : Dorong Pemkot dan DPRD Palembang Ajukan Yudisial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022
DPRD Kota Palembang Akan Ajukan Yudicial Review Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA
Sofhuan Yusfiansyah Ungkap Telah Terima Surat Registrasi Hak Uji Materiil Atas Permendagri No 134 Tahun 2023