hukum-kriminal

Polres PALI Musnahkan 5.561,59 Gram Narkotika Golongan I

DNU
Jumat, 14 Juni 2024 | 07:09 WIB
Polres PALI Musnahkan 5.561,59 Gram Narkotika Golongan I (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com - Polres PALI Polda Sumsel menggelar giat pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Satres Narkoba beberapa waktu yang lalu. 

Sebanyak 5.561,59 gram dimusnahkan dengan cara di Blender dengan campuran air mineral, Detergent dan pembersih keramik WC kemudian dibuang kedalam kloset.

Disisihkan untuk ke pengadilan seberat 20 g untuk barang bukti dalam proses persidangan nantinya. 

Baca Juga: Usai Terima PIN Emas dari Kapolda, Kasatres Narkoba Polres Pali Tangkap DPO di Palembang

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari ungkap Satres Narkoba dari bulan April dan Mei 2024, dengan 4 tersangka. 

"Alhamdulliah dari 3 Laporan Polisi, kita berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan menyita sebanyak 5.561,59 gram Narkotika Golongan 1 berjenis sabu," kata Kapolres dalam salahsatu sambutannya, Kamis (13/06/2024). 

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan sebanyak 55.516 jiwa berhasil diselamatkan dan jika dinilai dengan nominal uang berkisar Lima Milyar rupiah lebih. 

"Saya mengajak dan menghimbau masyarakat untuk bersama-sama bersinergi,marilah kita memerangi Narkoba dan menjauhi obat-obatan terlarang jika ingin hidup sehat, aman dan nyaman, karena narkotika apapun jenisnya itu, jika disalahgunakan pasti akan merusak hidup kita," ajak Kapolres PALI disela-sela kegiatan saat Diwawancarai para awak media. 

Baca Juga: Hendak Transaksi Sabu, Oma Irama di Bekuk Satres Narkoba Polres PALI

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto S.H., M.H menambahkan bahwa dasar dari pelaksanaan Kegiatan ini adalah Laporan Kepolisian dan berbagai ketetapan. 

" Yakni yang pertama LP / A / 26 / IV /2023/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES PALI / POLDA SUMATERA SELATAN.

Tanggal 09 April 2024, lalu Surat Ketetapan Kajari PALI Nomor : B - 962 / L.6.22 / Enz.1 / 05 / 2024 Tanggal 13 Mei 2024, dan LP / A / 27 / IV /2023/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES PALI / POLDA SUMATERA SELATAN.

Tanggal 21 April 2024, kemudian Surat Ketetapan Kajari PALI Nomor : B - 961 / L.6.22 / Enz.1 / 05 / 2024 Tanggal 17 Mei 2024, selanjutnya LP / A / 31 / V /2023/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES PALI / POLDA SUMATERA SELATAN.

Tanggal 04 Mei 2024, serta Surat Ketetapan Kajari PALI Nomor : B - 1033 / L.6.22 / Enz.1 / 05 / 2024 Tanggal 17 Mei 2024," jelas Kasatres Narkoba. 

Halaman:

Tags

Terkini