Ka BNNK Prabumulih AKBP Fauziah, S.H menjelaskan dihadapan hadirin yang hadir dalam acara itu bahwa, Narkotika itu adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Baca Juga: Hendak Transaksi Sabu, Oma Irama di Bekuk Satres Narkoba Polres PALI
"Karena orang yang meninggal akibat narkotika 18.000 per hari, seseorang yang mengkomsumsi narkotika akan gila dan yang terakhir adalah kematian dikarenakan mengkomsumsi Narkotika," jelas Ka BNNK Prabumulih.
Kebanyakan lanjutnya, kasus seseorang terlibat narkotika mulanya diberi secara gratis atau cuma-cuma oleh seseorang.
"Lalu menjadi kebiasaan dan timbul rasa kecanduan sehingga ingin mengulangi untuk mengkomsumsi narkotika, jadi sebaiknya mari kita jauhi Narkotika berjenis apapun,"tandasnya.
Baca Juga: Sepasang Pengedar Narkoba di PALI
Selanjutnya,Dinas Kesehatan Kabupaten Pali yang diwakili oleh Ketua tim kerja Kefarmasian M. Riski Said,S.Farm, Apt.,menyampaikan informasi mengenai obat terlarang dan obat tidak terlarang, yang dapat berpotensi menimbulkan efek Fly jika digunakan berlebihan atau tanpa resep.
"Terutama obat-obatan yang dijual secara bebas seperti samkodin dan berbagai merk obat lainnya,juga dapat merusak organ dalam tubuh kita seperti hati,jantung dan ginjal jika digunakan secara berlebihan dan atau tanpa resep dari ahlinya,
Baca Juga: Salut ..!!! Dalam Waktu yang Sama,Bandar an Pengedar Narkotika Diringkus Satres Narkoba PALI
jadi untuk itu marilah kita memerangi peredaran Narkoba,obat terlarang dan obat tidak terlarang yang dapat berpotensi menimbulkan efek Fly,
jika digunakan berlebihan atau tanpa resep agar hidup kita sehat dan aman."pungkas Riski.
Hadir juga dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I berjenis sabu di Mapolres ini, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H, KA BNNK Prabumulih AKBP Fauziah, S.H, Kasat Resnarkoba Polres Pali, IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H, Bupati Kabupaten Pali diwakili oleh Staf Ahli Kusmayadi, Ka BNNK Muara Enim diwakili oleh Kasubbag Umum Arni Zulifa,S.E, Wadanyon D Brimob Pelopor AKP Irfan Abdul Gofar, S.I.K,
Danramil 404/03 Talang Ubi KAPTEN INF Narko, Kajari PALI yang diwakili Oleh Jaksa Pratama M. Rezha, S.H, Ketua tim kerja Kefarmasian M.Riski Said,S.Farm,Apt., Penasehat hukum tersangka, M.Ali Farisi,S.H, Bid Labfor Polda Sumsel IPTU Dirli, para perwakilan Siswa/i SMA/MA SMP Sekabupaten Pali, dan Para Insan Pers. (B4R)
Artikel Terkait
Serahkan Barang Bukti Rp29 Miliar Perkara Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Kejati Lampung
Salut ..!!! Dalam Waktu yang Sama,Bandar an Pengedar Narkotika Diringkus Satres Narkoba PALI
Sepasang Pengedar Narkoba di PALI
Hendak Transaksi Sabu, Oma Irama di Bekuk Satres Narkoba Polres PALI
SatRes Narkoba Polres PALI Berhasil Amankan Terduiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Talang Ubi Timur
Polres Pali Berhasil Gagalkan 5Kg Jenis Sabu, AKBP Khairu Nasrudin: Bentuk Komitmen Polisi Berantas Peredaran Narkoba
Usai Terima PIN Emas dari Kapolda, Kasatres Narkoba Polres Pali Tangkap DPO di Palembang