KetikPos.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang menjerat Eks Kadisnakertrans Sumsel berinisial DM dan staf berinsial AR dari Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (13/02/25).
Dengan lengkapnya berkas kedua tersangka, maka segera disidangkan atas dugaan gratifikasi.
Diketahui, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam penerbitan sertifikat K3 oleh Kejari Palembang.
Baca Juga: Terungkap, OTT Kadisnakertrans Atas Instruksi Kejati Sumsel
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).
"Berkas perkara Deliar Rizqon Marzoeki dan Alex Rahman telah memenuhi syarat berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025 tertanggal 12 Februari 2025," ujar Vanny.
Baca Juga: Sejumlah Pihak Terjaring OTT, Kejari Pealembang Akan Rilis di Kejati Besok
Vanny menambahkan, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, yang dijadwalkan pada Jumat (14/2/2025).
"Saat ini kami tengah mempersiapkan seluruh proses administrasi untuk pelimpahan agar segera disidangkan," jelasnya.
Baca Juga: Petinggi Disnakertrans Sumsel Dikabarkan Kena OTT Kejari Palembang
Kasus ini mencuat setelah kedua tersangka diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada sejumlah perusahaan di Sumsel.
Proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut kini memasuki babak baru. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.