KetikPos.com – Satresnarkoba Polres PALI kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam operasi pada Selasa (11/02/2025), seorang pria berinisial RG (23), warga Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/II/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Tanah Abang Jaya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Peredaran Sabu di Desa Benuang
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Aan Sriyanto, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Idik IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., dan tim untuk melakukan patroli serta penyelidikan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di simpang tiga Desa Tanah Abang Jaya.
Saat dihentikan dan digeledah, tersangka sempat membuang paket kecil berisi sabu ke jalan, namun barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan diakui miliknya.
Baca Juga: Polres PALI Gerebek Sarang Narkoba, Amankan Pengedar dan Barang Bukti Sabu
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT biru dan handphone Vivo Y17 ungu. RG langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Aan Sriyanto menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat respons cepat atas laporan masyarakat.
“Kami akan terus menyelidiki untuk mengungkap kemungkinan jaringan di balik tersangka,” ujarnya.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja keras timnya.
“Perang melawan narkotika akan terus kami galakkan. Kami berharap masyarakat terus mendukung dengan memberikan informasi,” tegasnya.