hukum-kriminal

Sofhuan Yusfiansyah: Putusan Belum Inkrah, Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

DNU
Minggu, 16 Februari 2025 | 19:40 WIB
Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH (DOk Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT, tertanggal 13 Februari 2025, belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Janganlah pihak PT. Sentosa Karunia Bahagia (SKB) dan/atau kuasa hukumnya membangun opini dan menyerbarkan informasi yang menyesatkan seolah-olah dikabulkan gugatan pada Tingkat Pertama,

sudah teriak dan ngomong ngawur untuk menghentikan Kegiatan Pertambangan PT. GPU,"  ujar Sofhuan dalam keteranganya saat ditemui di kantor SHS Law Firm, Minggu (16/02/25).

Karena kata Sofhuan, proses hukum masih panjang seperti banding Ke Pengadilan Tinggi. Setelah itu masih ada peluang Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Sangatlah tidak elok jika pihak PT. SKB terus menerus memprovokasi publik,"kata kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur tersebut.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum PT GPU : Operasi Tambang Sesuai Regulasi, Tuduhan Perusakan Lingkungan Tidak Berdasar

Untuk itu, Sofhuan mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk upaya banding yang saat ini diajukan di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

“Putusan ini belum final. Saat ini kami sedang menempuh proses banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta,”ungkap Bendahara DPD Persuadaraan 98 Sumsel ini. 


Sofhuan, yang dikenal dengan julukan “Iwan Buruh di kalangan Aktivis 98 ini  menegaskan, legalitas IUP PT GPU yang diterbitkan pada 1 Juni 2009 telah diperkuat oleh tiga putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Bahwa perlu diketahui oleh masyarakat, jika Gugatan PT. SKB atas izin  PT. GPU yang diterbitkan pada 2009, Sertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia dan Rencana Kerja (RKAB) PT. GPU Tahun 2024 sampai dengan 2026.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT. GPU Siap Ajukan Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung

Namun baru, diajukan Pembatalan Izin Lokasi PT. GPU  Oleh PT. SKB Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tahun 2024. Fakta ini jelas telah daluwarsa. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang PTUN, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan diterbitkan.

Selain itu, Kami memandang ada kejanggalan dan sangat Kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut terutama terkait daluwarsa gugatan,"paparnya.

Menurutnya, gugatan yang diajukan PT Sentosa Karunia Bahagia (SKB) seharusnya tidak diterima karena telah melewati batas waktu yang diatur oleh undang-undang.

Halaman:

Tags

Terkini