Baca Juga: Bantah Tudingan PT SKB, Kuasa Hukum PT GPU Tegaskan Proses Hukum Harus Dihormati
"Selain daluwarsa, sejumlah dugaan pelanggaran prosedur selama persidangan, seperti tidak adanya putusan sela terkait kompetensi absolut, tidak dilakukannya pemeriksaan setempat sesuai SE Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, serta pembatasan hak PT GPU menghadirkan ahli,"ungkapnya.
Sofhuan turut menyampaikan kekhawatirannya atas indikasi intervensi dalam proses peradilan. Ia menyoroti adanya dugaan kejanggalan, termasuk dalam proses penunjukan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi prinsip independensi peradilan harus dijaga demi menegakkan keadilan,” ujarnya.
Baca Juga: Soal PT GPU VS PT SKB, Kuasa Hukum Adu Argumen
Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan intervensi eksternal kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Kami percaya, peradilan yang bersih merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegas Sofhuan.
Sofhuan menepis tuduhan bahwa PT GPU beroperasi di wilayah sengketa. "Lokasi tambang PT GPU berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bukan di Musi Banyuasin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2014,” jelasnya.
Ia mengingatkan, keberlangsungan produkasi PT. GPU harus dijaga oleh semua pihak. Saat ini, PT GPU mempekerjakan 2.669 tenaga kerja, terdiri dari karyawan tetap maupun kontraktor.
"Artinya ribuan keluarga begantung secara sosial ekonomi pada keberlangsungan PT. GPU . Banyak usaha kecil, mulai dari angkutan lokal hingga warung-warung sekitar tambang, menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan,"ungkapnya.
Sofhuan turut menegaskan komitmen PT GPU terhadap kontribusi pendapatan negara dan daerah.
“Sejak 2013 hingga 2024, PT GPU telah menyetor pajak, royalti, dan jaminan tambang Kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Artinya PT. GPU telah menjadi bagian penting dalam pendapatan negara (APBN) maupun daerah (APBD Kabupaten Muratara),” paparnya.
Baca Juga: Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU
Ia juga menyampaikan permohonan atensi Kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini.
Artikel Terkait
Diduga Halangi Aktivitas Tambang dengan Blokir Alat Berat, Tim Kuasa Hukum PT GPU Lapor Ke Mabes Polri
Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU
Ini Klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Tuding SCI Terkait Perusakan Lingkungan dan Penyerobotan Lahan
Soal PT GPU VS PT SKB, Kuasa Hukum Adu Argumen
Bantah Tudingan PT SKB, Kuasa Hukum PT GPU Tegaskan Proses Hukum Harus Dihormati
Kuasa Hukum PT. GPU Siap Ajukan Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung
Tim Kuasa Hukum PT GPU : Operasi Tambang Sesuai Regulasi, Tuduhan Perusakan Lingkungan Tidak Berdasar