KetikPos.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan mafia tanah dengan pemalsuan dokumen surat tanah seluas 34 hektare di Jalan Tol Palembang-Jambi.
Dalam pengembangan kasus ini, tim Pidsus Kejari Muba kembali menggeledah rumah mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin berinisial AM, Senin (24/02/2025).
Baca Juga: Ketua HMI Komisariat STIHPADA Palembang Apresiasi Kejari Muba dalam Pengusutan Mafia Tanah
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di Jalan Pelita Komplek Pelita Abadi, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik menyisir dua kantor PT SMB di Palembang dan Muba. Dalam penggeledahan, petugas menyisir seluruh ruangan di rumah AM untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan tanah tol.
Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop, satu ponsel Android, satu flashdisk 4GB hitam-merah, serta dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan kasus tersebut.
Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi, SH., MH, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah.
"Hari ini kami melakukan penggeledahan di rumah mantan pegawai BPN yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare," ujar Roy.
Roy mengungkapkan bahwa AM diduga diperintahkan oleh seorang pengusaha berinisial HA untuk mengurus dokumen tersebut.
Baca Juga: Usut Dugaan Mafia Tanah, Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB
"Kami menduga AM dan HA bersekongkol dalam tindak pidana korupsi ini. Oleh karena itu, penyelidikan terus kami dalami," tambahnya.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Penyidikan Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan Nomor 7/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Palembang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang. Dengan dasar hukum yang kuat, Kejari Muba memastikan langkah penyidikan dilakukan sesuai prosedur.
Roy menambahkan bahwa barang bukti yang disita, termasuk berkas-berkas penting, ponsel, laptop, dan flashdisk, akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik.