KetikPos.com – Kuasa hukum Herminto Dipin dan tujuh orang lainnya, Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH melalui Angga Saputra, S.H., dari SHS Law Frim secara tegas mendesak Polda Sumsel usut tuntas kasus dugaan mafia tanah di balik penyerobotan tanah yang terjadi di Dusun I, Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Hal ini disampaikannya, pada Kamis (27/02/25) malam usai tim Polda Sumsel bersama pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/167/2025/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 6 Februari 2025.
Baca Juga: Warga Kemang Agung Kepung Kantor KAI Drive III Palembang: Rp6,6 M Ganti Rugi Lahan Tak Kunjung Cair!
Dalam olah TKP tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya pengrusakan kebun sawit serta pelebaran Parit Gajah di lahan yang diklaim milik korban.
Kuasa hukum korban, Angga Saputra, S.H., menyatakan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan oleh berinsial MT dan kawan-kawan, yang diduga dengan sengaja mengerahkan alat berat untuk meratakan tanah, memperluas parit, serta menanami lahan tersebut dengan pohon sawit tanpa izin.
Baca Juga: Buron Hampir 2 Tahun, Pelaku Penganiayaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
"Kami meminta Polda Sumsel dan Satgas Mafia Tanah bertindak tegas untuk mengusut tuntas dugaan ini serta segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Perbuatan para terlapor tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum terkait sengketa tanah di Sumatera Selatan," jelas Angga dengan tegas.
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini mengacu pada Pasal 385 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang penyerobotan tanah dan pengerusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Baca Juga: Kejari Muba Geledah Rumah Eks Pegawai BPN Terkait Dugaan Mafia Tanah Tol Palembang-Jambi
Menurut Angga, bukti-bukti yang ditemukan di lapangan sudah cukup untuk menindaklanjuti perkara ini ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Angga menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, saat pihak terlapor diduga mengerahkan empat orang untuk melakukan perataan lahan dengan alat berat. Tanah yang menjadi sengketa tersebut kemudian ditanami sawit oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Baca Juga: Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Simpang Raja
"Kami melihat ada unsur kesengajaan dalam kasus ini. Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.