Klien kami, Herminto Dipin dan tujuh orang lainnya, berhak mendapatkan perlindungan hukum serta keadilan atas hak tanah mereka," tambahnya.
Baca Juga: Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Mess PT SDR Desa Talang Bulang
Tim penyidik dari Polda Sumsel telah mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian dan akan segera memanggil para pihak terkait guna memperjelas status hukum perkara ini.
Polda Sumsel juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan bahwa segala bentuk tindakan melawan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pencurian Water Meter, Kerugian Capai Rp11 Juta
Angga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Negara harus hadir dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah. Kami berharap kepolisian bekerja secara objektif dan tidak ragu dalam menegakkan keadilan," pungkas Angga Saputra, S.H.***