hukum-kriminal

Kejari PALI Geledah Disperindag dan Dekranasda, Usut Dugaan Korupsi Rp 2,7 Miliar

DNU
Kamis, 6 Maret 2025 | 08:29 WIB
Kejari Pali Saat menggelar konferensi pers (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Sekretariat Dekranasda PALI, Selasa (4/3/2025).

Penggeledahan selama hampir lima jam ini menandai babak baru penyidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran Rp 2,7 miliar dalam kegiatan pemberdayaan industri dan masyarakat tahun 2023.

Baca Juga: Kejari Muba Geledah Rumah Eks Pegawai BPN Terkait Dugaan Mafia Tanah Tol Palembang-Jambi

Tindak Lanjut Instruksi Jaksa Agung

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari PALI, Enggi Elber, menyatakan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut instruksi Jaksa Agung untuk mengawal transparansi pengelolaan anggaran, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Ini komitmen nyata kami memberantas korupsi, khususnya di sektor strategis yang seharusnya memperkuat ekonomi daerah. Kami pastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukannya, bukan diselewengkan,” tegas Enggi dalam konferensi pers usai penggeledahan.

Baca Juga: Ketua HMI Komisariat STIHPADA Palembang Apresiasi Kejari Muba dalam Pengusutan Mafia Tanah

Aksi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025, disusul surat perintah penggeledahan dan penyitaan.

34 Barang Bukti Diamankan, Puluhan Saksi Diperiksa

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 34 barang bukti, termasuk laptop, dokumen penting, printer, hingga perangkat elektronik lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Penyidikan masih berjalan. Sudah ada 40 hingga 60 saksi diperiksa. Namun, penetapan tersangka belum dilakukan karena kami masih mengumpulkan alat bukti,” jelas Enggi.

Baca Juga: Pengiat Anti Korupsi dan Tokoh Pemuda Sumsel Berikan Apresiasi terhadap Kejari Muba : Mengungkap Dugaan Mafia Tanah dan Korupsi Jalan Tol

Terkait potensi kerugian negara, Kejari PALI masih menanti hasil audit resmi dari BPKP Sumatera Selatan.

Penyelidikan Sejak Awal 2025

Halaman:

Tags

Terkini