hukum-kriminal

Tragedi Istri Tewas Dijerat Oleh Suami Hingga Tewas di Banyuasin, Kuasa Hukum Duga Ada Unsur Pembunuhan Berencana

DNU
Rabu, 9 April 2025 | 08:35 WIB
tim kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Horas Bangso Batak Nusantara (LBH HBBN) Sumsel, yakni Desmon Simanjuntak, SH, Jontan Rudi Nober Tampubolon, SH, Jufernando Simanjuntak, SH, dan Jackson Sahala Pakpahan, SH saat mendampingi kliennya mendatangi Polsek Muara Padang (DN/KetikPos.com)

KetikPos.com – Kematian tragis Sainah (43), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Gaya Bangun Harjo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (10/03/25) lalu, diduga kuat mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana. Ironisnya, pelaku tak lain adalah suami korban sendiri, berinisial SN (44).

Peristiwa mengenaskan itu terjadi di kamar tidur rumah mereka. Korban tewas setelah lehernya dijerat menggunakan ikat pinggang oleh pelaku.

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Horas Bangso Batak Nusantara (LBH HBBN) Sumsel, yakni Desmon Simanjuntak, SH, Jontan Rudi Nober Tampubolon, SH, Jufernando Simanjuntak, SH, dan Jackson Sahala Pakpahan, SH saat mendampingi kliennya mendatangi Polsek Muara Padang, Selasa (8/04/25), guna menanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Dihajar Tongkat Bisbol hingga Luka Serius, Siswa SMA di Palembang Alami Gangguan Saraf — Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum Tegas!

“Kami datang untuk mengetahui sejauh mana proses hukum atas kematian almarhumah Sainah, yang merupakan adik kandung klien kami,” kata Desmon.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa SN menjerat leher istrinya dengan ikat pinggang hingga meregang nyawa. “Saat ini penyidik masih mendalami bukti baru dan memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.

Namun, menurut Desmon, informasi dari pihak keluarga menunjukkan indikasi kuat bahwa pembunuhan itu telah direncanakan jauh hari.

Baca Juga: Buron Pencurian HP di PALI Ditangkap di Lampung, Polisi Ungkap Bukti Lengkap

“Beberapa bulan sebelum kejadian, korban sempat berselisih dengan pelaku karena dugaan perselingkuhan. Bahkan, pelaku pernah mencoba menghabisi korban dengan menyekapnya menggunakan bantal, tapi gagal,” bebernya.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, kuasa hukum meyakini telah ada niat atau mens rea dari SN untuk menghilangkan nyawa istrinya. Mereka pun mendesak penyidik untuk menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Apakah nantinya terbukti atau tidak, itu kewenangan pengadilan. Tapi dari fakta dan indikasi yang kami himpun, ini bukan tindakan spontan karena emosi sesaat,” tegas Desmon.

Baca Juga: Remaja di Palembang Dihajar Pakai Tongkat Bisbol, Orangtua Pelaku yang ASN Terancam Dilaporkan ke Wali Kota

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta penyidik untuk melakukan uji laboratorium forensik terhadap ponsel milik tersangka yang kini telah diamankan.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada banyak rekaman suara dalam HP tersangka yang diduga telah dihapus sebelum ia diamankan.

Halaman:

Tags

Terkini