Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Terdakwa Obstruction of Justice (OJ) Pembunuhan Brigadir J Menunggu Vonis
Ungkap Kasus Pembunuhan, Personil Subdit IV Kamneg Intelkam Polda Sumsel Terima Penghargaan
Kasus Pembunuhan Adik Kandung Bupati Jalani Sidang Perdana
Jangan Lupa: Kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Pembunuhan Brigadir Yosua
Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan Koperasi: Tiga Tersangka Dihadirkan, Motif Hutang Piutang Terungkap
Tak Sampai 24 Jam Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Talang Karangan
Polda Sumsel Tegaskan Proses Hukum 3 Pelaku di Bawah Umur Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Tetap Berjalan