Tragedi Istri Tewas Dijerat Oleh Suami Hingga Tewas di Banyuasin, Kuasa Hukum Duga Ada Unsur Pembunuhan Berencana

photo author
DNU
- Rabu, 9 April 2025 | 08:35 WIB
tim kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Horas Bangso Batak Nusantara (LBH HBBN) Sumsel, yakni Desmon Simanjuntak, SH, Jontan Rudi Nober Tampubolon, SH, Jufernando Simanjuntak, SH, dan Jackson Sahala Pakpahan, SH saat mendampingi kliennya mendatangi Polsek Muara Padang (DN/KetikPos.com)
tim kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Horas Bangso Batak Nusantara (LBH HBBN) Sumsel, yakni Desmon Simanjuntak, SH, Jontan Rudi Nober Tampubolon, SH, Jufernando Simanjuntak, SH, dan Jackson Sahala Pakpahan, SH saat mendampingi kliennya mendatangi Polsek Muara Padang (DN/KetikPos.com)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X