hukum-kriminal

Korban Penganiayaan Mahasiswa UIN RF Laporkan Terkait info Hasil Tim Investigasi, Begini Respon Ombudsman

DNU
Senin, 27 Februari 2023 | 05:29 WIB
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel menyatakan laporan kuasa hukum korban penganiayaan mahasiswa oleh mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang dinhyatakan selesai dan ditutup.

Ketikpos.com -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel menyatakan laporan kuasa hukum korban penganiayaan mahasiswa oleh mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang dinhyatakan selesai dan ditutup. Ombdsman menilai, pelapor (LBH Sumsel Berkeadilan) telah mendapat penyelesaian dari terlapor (UIN Raden Fatah).

Demikian antara lain disampaikan kuasa hukum korban penganiayaan mahasiswa UIN, Kms Sigit Muhaimin terkait respon dari Ombudsman Sumsel, tertanggal 6 Februari 2023 dan
ditandatangani Kepala Perwakilan M Adrian Agustiansyah, SH, MHum.

"Memperhatikan pendapat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, menyimpulkan laporan saudara dinyatakan selesai dan ditutup dikarenanakan telah mendapatkan penyelesaian dari terlapor.

Baca Juga: Buntut Penganiayaan Mahasiswa UIN RF, 2 Lembaga Mahasiswa Dibekukan, 10 Mahasiswa Diskorsing 1 Semester 

"Hal ini sesuai ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang 37 tahu 2008 tentang Ombudsman RI jo pasal 28 ayat (1) huruf b peraturan Ombudsman Nomor 48 tahun 2020 Perubahan atas Peraturan

Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan," papar Sigit mengutip simpulan surat dari Ombudsman.

Ditambahkananya, dalam surat itu, Ombudsman juga memberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan dalam waktu 14 hari terhitung sejak disampaikannya surat permintaan tanggapan.

"Penyapaian tanggapan harus disertai argumentasi dan bukti yang cukup sehingga dapat dipertimbangkan. Apabila dalam waktu tersebut tidak memberikantanggapan, maka pelapor dianggap telah menerima hasil penanganan laporan," tambah Sigit sesuai kesimplan Ombudsman, inggu (26/2/2023).

Baca Juga : Update Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Tersangka Wajib Lapor ke Penyidik

Selain melapor ke Polda Sumsel, kuasa hukum korban penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang ternyata juga melapor ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.

Seperti dikutip dari surat Ombudsman bernomor: B/045/LM.21-07/0090.2022/II/2023 tertanggal 6 Februari 2023, perihal penyampaian perkembangan laporan dan pemintaan
tanggapan pelapor, pihak Ombudsman melakukan serangkaian tindak lanjut atas laporan kuasa hukum Arya Lesmana, yakni M Sigit Muhaimin.

Sebelumnya, memang kuasa hukum dari LBH Sumsel Berkeadilan melaporkan bahwa pihak UIN Raden Fatah tidak memberikan pelayanan terhadap permintaan hasil kerja tim investgasi UIN Raden Fatah Palembang.

Atas laporan itu, Ombudsman menyatakan telah melakukan tindak lanjut terhadap pihak terlapor.

Baca juga: Tersangka Penganiaya Mahasiswa UIN Raden Patah Palembang Wajib Lapor, Berapa Lama Boleh Wajib Lapor?

Halaman:

Tags

Terkini