Hasil tindak lanjut tersebut, Ombudsman berpendapat lima hal. Yakni.
1) Bab VI (penlanggaran dan sanksi) pasal 1 ayat 3 huruf b Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 643 Tahun 2019 tentang kode etik dan tata tertib mahasiswa menyebutkan: pelanggaran berat, yaitu a. merusak dan mencuri barang yang bukan miliknya. b. melakukan kekerasan. c. berjudi, dstnya.
2) Pasal 4 menyebutkan kriteria sanksi berat: a. skrosing selama satu semester dan tetap diajibkan membayar SPP penuh; b. diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa; pencabutan gelar secara tidak horkat; penjatuhan sanksi oleh pihak berwajib/aparat penegak hukum.
3) Keputusan Direktur jenderal Pendidian Islam nomor 4961 tahun 2016 tentang pedoman umm organisasi kemahasisswan pada perguruan tinggi keagamaan Islam, poin J (sanksi ormawa) angka 3; sanksi berat berupa pembekuan ormawa.
4) Pihak universitas memiliki kewenangan pada pemberian sanksi akademik, yaitu skorsing selama satu semester (Januari-Juni 2023) dan tetap diwajibkan membayar UKT kepada mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap pidana kekerasan yang dialami korban merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
5) Terhadap permohonan permintaan hasil investigasi yang menjadi inti laporan pelapor, tim pemeriksa berpendapat bahwa tidak ada peraturan yang mewajibkan pihak terlapor melakukan hal tersebut. Itikad baik berupa rencana pertemuan dengan pelapor dan terlapor juga telah disampaikan melalui pesan whatsapp kepada pelapor namun rencana pertemuan tersebut tidak terlaksana.
Artikel Terkait
Update Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Tersangka Wajib Lapor ke Penyidik
Buntut Penganiayaan Mahasiswa UIN RF, 2 Lembaga Mahasiswa Dibekukan, 10 Mahasiswa Diskorsing 1 Semester
Tersangka Penganiaya Mahasiswa UIN Raden Patah Palembang Wajib Lapor, Berapa Lama Boleh Wajib Lapor?