hukum-kriminal

Terbukti Miliki 0,22 Gram Sabu, Seorang Pemulung Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Mei 2023 | 16:23 WIB
Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Palembang (Ang/KetikPos.)

 KETIKPOS.COM - Seorang pemulung di Palembang, Hengki divonis 5 Tahun 6 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Pasalnya, terdakwa kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0.22 gram. 

Terdakwa Hengki juga harus dihukum membayar denda sebesar 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada Hengki bin Swandi dengan penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda 800 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Eddy Cahyono SH MH saat bacakan putusan, Rabu (17/05/23).

Baca Juga: Kurir Ganja 33 Kg Lintas Provinsi, Dituntut JPU Selama 13 Tahun Penjara

Terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah mendengarkan putusan yang di bacakan majelis hakim terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) mengambil sikap terima.

Baca Juga: Edarkan 13 Gram Sabu, Suryadi Dihukum Delapan Tahun Penjara

Pada sidang sebelumnya, tardakwa atas nama Hengki bin Swandi di tuntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Isnaini SH dari Kejari kota Palembang dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda 800 juta subsider 6 bulan.

Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPPN) Palembang diketahui bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai pencari barang bekas (pemulung) diamankan oleh anggota polisi dari Polsek ilir Barat II kota Palembang saat keluar dari lorong jambu tangga buntung Palembang.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Berhasil Gagalkan Pengiriman 5,3 Kg Paket Sabu

Pada saat diamankan terdapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening transparan yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri. 

Kemudian, saat diintrogasi polisi, terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut ia beli dari seseorang bernama Bahar (DPO) dengan harga Rp 70 ribu. Dirinya pun mengaku bahwa sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti digelandang ke Polsek ilir Barat II Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (Ang)

Tags

Terkini