Sofhuan berharap Mahkamah Agung nantinya dapat mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan, sehingga Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 dapat di batalkan.
"Kami berharap gugatan ini dikabulkan oleh MA dan kami juga mendorong agar pihak DPRD dan Pemkot Palembang segera mengajukan gugatan atas Permendagri tersebut,"pungkasnya (DN)