KetikPos.com -- Kasus terpotongnya kelingking bayi, putri Sri Wahyuni dan Suparman di RS Muhamadiyah akhirnya selesai dengan saling memaafkan. Di hadapan Kapolrestabes Palembang Kombes M Ngajib, insiden yang sempat viral dan ditangani Hotman Paris ini mencapai titik restorativ justice (RJ).
""Dengan adanya suatu kesepakatan perdamaian kedua belah pihak. Kami dari kepolisian, berdasarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana dengan Restorative Justice, memutuskan penyelesaian melalui jalur ini, " kata Ngajib di hadapan wartawan Senin (13/2/2023).
Seperti dikutip dari Sumsel24, Grup PromediaTeknologi, sejak Sabtu lalu telah ada kesepakatan antara keluarga korban dan pihak RS Muhammadiyah.
"Kami sudah menydari ini adalah musiah," kata Suparan, ayah sang bayi. Informasi, dalam perdamaian itu keluarga korban menerima uang perdamaian sekitar Rp 250 juta dari Rp 500 juta yang diajukan. Selain, itu sang bayi juga akan dirawat sampai selesai dan sembuh total.
Seperti diketahui, insiden terpotongnya kelingking bayi usia 8 tahun itu bermula ketika sang bayi demam lalu dirawat di RS Muhammadiyah Palembang. Saat dalam perawatan, inusnya bermasalah. Lalu dimintalah bantuan untuk memulihkan slang infus tersebut kepada perawat yang berdinas kala itu, Perawat D.
Perban yang ada di jari bayi rupanya sulit dilepaskan dalam upaya memperbaiki slang infus. Diambillah gunting untuk memotong perban. Namun yang terjadi, justru kelingking bayi yang terpotong.
Atas peristwa itu, pihak Rumah sakit memberikan pertolongan dengan mengupayakan menyambung jari tersebut. Selama proses pemulihan, pihak keluarga kemudian lapor ke polisi.
Lalu, menghubungi pengacara Hotman Paris untuk mendapatkan keputusan seadil-adilnya. Melalui Hotman Paris 911, dikirmlah utusan Pengacara Titis Rachmawati untuk menangani kasus ini.
Dalam akun Instagramnya, Hotman Paris sudah memberi sinyal perdamaian meskipun proses penyambungan kelingking bayi ternyata tidak berhasil. "Tetapi, dengan kasus ini, pihak RS harus memberikan ganti rugi yang sebesar-besarnya, karena kerugian yang diderita bayi bukan hanya materi dan immateri,' kata pengacara ternama tersebut.
Sampai akhirnya, perdamaian antara RS Muhamadiyah dan Perawat D dengan keluarga korban tercapai di akhir pekan lalu.
Dan telah diinformasikan bahwa kasus ini akan diselesaikan melalui jalur RC, seperti yang terealisasi hari ini. "Alhamdulillah, akhirnya penyelesaiannya sesuai dengan yang diharapkan kedua belah pihak," ujar Darmadi Jufri kepada Ketikpos.com
"Tinggal, nanti tersangka perawat D yang sempat ditahan akan dibebaskan," mantan anggota DPRD Sumsel dari PDIP ini .
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Keluarga Bayi Kelingkingnya Terpotong Ucapkan Terima Kasih Kepada Polisi
Perawat D Ditahan Polrestabes Palembang, akan Diupayakan Restorative Justice