KetikPos.com - Pelaksanaan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri di Provinsi Sumsel mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pada PPDB SMA Negeri tahun ini mengacu pada 4 jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi. Pada PPDB ini sekolah dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB dalam bentuk apapun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd. melalui PLH Drs H Sutoko MSi saat konfrensi pers yang di gelar di Aula lantai 3 SMA Negeri 17 Palembang, Kamis ( 18/4/2024).
Baca Juga: Sosialisasi PPDB di SMA Negeri 6 Palembang: Upaya Mencegah Diskomunikasi dan Peningkatan Transparansi
Sutoko mengatakan, dasar pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Ketiga, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Surat dari Dirjen PAUD,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek RI Nomor: 1938/C1/HK.09/2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang Pelaksanaan PPDB untuk SMA Negeri Berasrama di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian, Surat dari Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Kemdikbudristek RI Nomor: 2252/C1/HK.08/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025. Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Satuan Pendidikan Khusus.
Baca Juga: Makna dan Tradisi Idul Fitri dalam Islam: Fokus pada Sunnah-sunnah Penting
Selanjutnya, Keputusan Gubernur Nomor 234/KPTS/DISDIK/2024 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Sumatera
Selatan Tahun Ajaran 2024/2025.
"Untuk jalur penerimaan PPDB SMA Negeri ditentukan sebagai berikut jalur zonasi sebesar 50% dari daya tampung, jalur afirmasi sebesar 15% dari daya tampung, jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% dari daya tampung dan Jalur prestasi sebesar 30% dari daya tampung yang merupakan sisa persentase dari jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali," ujarnya.
Baca Juga: Nuzulul Quran: Cahaya Turunnya Kitab Suci
Dia menuturkan, sosialisasi dilakukan dari tanggal 1 sampai 22 April kemudian pendaftaran dan verifikasi PPDB jalur afirmasi dan mutasi orang tua dilaksanakan pada tanggal 23 sampai 30 April. Untuk pendaftaran PPDB dan verifikasi jalur zonasi 3 sampai 18 Mei.
"Pendaftaran dan verifikasi PPDB jalur prestasi 20 sampai 29 Mei.Penyaluran kelebihan calon peserta didik secara online khusus sistem aplikasi PPDB terintegrasi pada 30 Mei," katanya.
"Pengumuman hasil PPDB secara online Pada 31 Mei dan daftar ulang dilakukan 3 sampai 8 Juni 2024," tambah Sutoko.
Lebih lanjut Sutoko menjelaskan, SMA Negeri yang dikecualikan dari jalur pendaftaran PPDB di atas yakni Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus keberbakatan olahraga,
yaitu Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya (SMA SONS).
Kedua, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus untuk ekonomi
tidak mampu, yaitu SMA Negeri Sumatera Selatan (SMAN Sumsel) dan ketiga Sekolah berasrama yang seluruh peserta didiknya tinggal di asrama pada lingkungan sekolah, yaitu SMA Negeri 3 Kayuagung dan Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
"Pelaksanaan PPDB melalui mekanisme daring untuk jalur zonasi yang penghitungan jarak dari rumah calon peserta didik ke sekolah melalui jalur udara/satelit/measure distance. Untuk selain jalur zonasi, dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di masing-masing sekolah berdasarkan dokumen persyaratan yang telah diverifikasi," bebernya.
Baca Juga: Menyulam Kebaikan Ramadhan: Paguyuban Alumni 1992 SMA Bina Warga Palembang Menebar Berkah dengan 600 Lebih Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa
"Setiap calon peserta didik yang melalui jalur prestasi wajib melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) validitas prestasi akademik/non-akademik dari kepala sekolah asal bermaterai sebagai jaminan bahwa piagam/sertifikat yang disampaikan adalah autentik.Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon peserta didik dapat mendaftar pada lebih dari satu pilihan sekolah dan/atau jalur pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang dimiliki. Calon peserta didik yang mendaftar pada jalur zonasi harus berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan," urainya.
Baca Juga: Evaluasi KIP Kuliah, LLDIKTI Wilayah II Gusar Banyak Laporan
Sutoko menjelaskan, untuk siswa kuota dan cadangan, apabila terdapat sisa kuota dari jalur PPDB pada SMANegeri melalui jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi, maka sisa kuotatersebut wajib dialihkan ke jalur zonasi.
Apabila pada saat pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB masih terdapat sekolah yang kekurangan peserta didik, maka dapat dilakukan penerimaan dan penetapan susulan secara luring sampai daya tampung sekolah tersebut terpenuhi dalam rangka memenuhi kewajiban standar pelayanan minimal Dinas Pendidikan berupa akses layananpendidikan untuk mencegah anak putus sekolah. Batas waktu penetapan susulan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahapan PPDB selesai.
Baca Juga: Hadiri Media Gathering, Rektor Unsri Ungkap Besok Pengumuman Jalur SNBP dengan Daya Tampung 1.749 Orang
"Dinas Pendidikan belum menyediakan sistem aplikasi PPDB online,dikarenakan keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Oleh karena itu pelaksanaan PPDB daring dapat menggunakanmekanisme yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah," ucapnya.
Untuk daya tampung sekolah, Sutoko menjelaskan, aturannya pertama jumlah peserta didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak 36(tiga puluh enam) peserta didik untuk SMA.
Dasar penghitungan daya tampung untuk SMA Negeri adalah jumlah ruang kelas kondisi baik sesuai dapodik yang tersedia untuk Kelas 10 (sepuluh) Tahun Ajaran 2024/2025 dikali 36 (tiga puluh enam) orang.
Artikel Terkait
Zonasi PPDB Diduga Bermasalah, Ini Usulan Kemendikbudristek
Curat Marut PPDB, DPR RI Minta Buat Panja
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dukung Evaluasi PPDB Sistem Zonasi
Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Temukan Adanya Potensi Maladministrasi Pada Proses PPDB 2023
Kabid SMA Disdik Sumsel Pastikan Proses PPDB Tahun 2023 Sesuai Prosedur dan Tidak Ada Jual Beli Bangku
Diberi Waktu 30 hari, PJ Gubernur Harus Melaksanakan Saran Korektif Ombudsman Sumsel, Terkait maladministrasi PPDB 4 SMAN di Kota Palembang
Sosialisasi PPDB di SMA Negeri 6 Palembang: Upaya Mencegah Diskomunikasi dan Peningkatan Transparansi