Diduga Langgar Aturan, Kepala SMA Negeri 21 Palembang, Wartawan Dibenturkan dengan Preman

photo author
DNU
- Kamis, 1 Mei 2025 | 19:33 WIB
Ilustrasi Premanisme terhadap wartawan (Dok Ist/KetikPos.com)
Ilustrasi Premanisme terhadap wartawan (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com — Upaya sejumlah wartawan untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran aturan oleh Kepala SMA Negeri 21 Palembang, Hj. Alma Sundari, S.Pd., M.Si., pada acara perpisahan siswa kelas XII di Hotel Santika Premier Palembang, Kamis (1/5), berujung intimidasi.

Alih-alih mendapat klarifikasi, awak media justru disuruh Kepsek SMA Negeri 21 Palembang nemui bawahannya yang diduga preman. Pria tersebut bersikap agresif, dan melontarkan menyatakan untuk apa datang ke acara ini. Aksi ini diduga sebagai upaya untuk menghalangi kerja pers.

Baca Juga: Kepala SMA Negeri 21 Palembang Kabur Usai Diduga Langgar Aturan, Hadiri Perpisahan Mewah di Hotel Bintang Lima

Kepala sekolah sendiri terlihat hadir dalam acara mengenakan kebaya, diduga sebagai tamu kehormatan. Namun saat dimintai keterangan, Alma memilih diam dan langsung meninggalkan lokasi.

Perpisahan siswa itu digelar mewah, bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumsel Nomor 420/6974/SMA.2/ Disdik.SS/2025 yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun serta keterlibatan sekolah dalam acara serupa. Kehadiran Alma Sundari dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan resmi.

Baca Juga: Lawan Edaran Dinas! SMA Negeri 21 Palembang Gelar Perpisahan Mewah di Hotel Bintang Lima, Wajib Bayar Rp 350 Ribu per Siswa

“Sangat disayangkan. Kepsek bukannya memberi klarifikasi, justru menyuruh kami menemui orang. Yang saat kami temui orang itu mengaku pemegang kawasan rusun. Ini ancaman serius terhadap kebebasan pers,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Sumsel. (Yanti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X