Kepala SMA Negeri 21 Palembang Kabur Usai Diduga Langgar Aturan, Hadiri Perpisahan Mewah di Hotel Bintang Lima

photo author
DNU
- Kamis, 1 Mei 2025 | 18:40 WIB
Kepala SMA Negeri 21 Palembang, Hj. Alma Sundari, S.Pd., M.Si., usai menghadiri perpisahan siswa kelas XII (Yanti/KetikPos.com)
Kepala SMA Negeri 21 Palembang, Hj. Alma Sundari, S.Pd., M.Si., usai menghadiri perpisahan siswa kelas XII (Yanti/KetikPos.com)

KetikPos.com — Kepala SMA Negeri 21 Palembang, Hj. Alma Sundari, S.Pd., M.Si., diduga melanggar aturan dan terlibat langsung dalam acara perpisahan mewah di Hotel Santika Premier Palembang, Kamis (1/5).

Dirinya terciduk menghadiri langsung acara perpisahan siswa kelas XII tersebut dengan mengenakan baju kebaya. Namun sayang awak media tak boleh meliput langsung acara perpisahan tersebut.

Ironinya lagi, acara yang diselenggarakan itu bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumsel ini mengharuskan siswa membayar Rp 350 ribu dan Alma Sundari hadir tanpa ragu, meskipun aturan melarangnya.

Baca Juga: Lawan Edaran Dinas! SMA Negeri 21 Palembang Gelar Perpisahan Mewah di Hotel Bintang Lima, Wajib Bayar Rp 350 Ribu per Siswa

Yang lebih mencengangkan, Alma Sundari memilih bungkam total saat awak media mencoba meminta klarifikasi usai acara.

Ia langsung bergegas meninggalkan lokasi, menghindari pertanyaan, dan menolak memberi penjelasan.

Manuver ‘kabur’ ini justru memperkuat dugaan publik bahwa sang kepala sekolah mengetahui dan menyetujui seluruh rangkaian kegiatan yang menyalahi aturan.

Padahal, Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumsel Nomor 420/6974/ SMA.2/Disdik.SS /2025 secara eksplisit melarang pungutan dalam bentuk apa pun untuk kegiatan perpisahan, serta menyatakan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tidak boleh terlibat langsung.

Baca Juga: Guru SMA/SMK se-Sumsel Ikuti Pelatihan Interactive Video In Web Based Learning

Namun di SMA Negeri 21 Palembang, perpisahan mewah tetap digelar, siswa tetap dipungut biaya Rp 350 ribu, dan kepala sekolah justru menjadi tamu kehormatan.

“Kalau kegiatan seperti ini memberatkan dan melanggar edaran, seharusnya dibatalkan. Bukan difasilitasi,” tegas Plt. Kadisdik Sumsel, Zulkarnain. (Yanti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X