Anak SD di Palembang Ikut Tawuran Sarung, Untung Hanya Luka Tidak sampai Meninggal

photo author
DNU
- Kamis, 6 April 2023 | 01:01 WIB
Peradi Palembang melakukan penyuluhan hukum Program BPHN Mengasuh  di mendapat pengakuan dari siswa SD bahwa mereka sudah pernah terlibat tawuran sarungan. Yang diundang via medsos. Tapi, mereka hanya luka-luka. Tidak sampai meninggal. Penyuhan dilaksanakan Rabu (5/4/2023 tak sampai jatuh korban.    (istimewa)
Peradi Palembang melakukan penyuluhan hukum Program BPHN Mengasuh di mendapat pengakuan dari siswa SD bahwa mereka sudah pernah terlibat tawuran sarungan. Yang diundang via medsos. Tapi, mereka hanya luka-luka. Tidak sampai meninggal. Penyuhan dilaksanakan Rabu (5/4/2023 tak sampai jatuh korban. (istimewa)

 

Ketikpos.com -- Mengerikan. Ternyata tawuran sarung yang melibatkan anak-anak sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) telah merambah ke Palembang.

Ini terungkap saat advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang  melakukan penyuluhan hukum Program “BPHN Mengasuh” di SD Negeri 5 Palembang, Rabu (5/4/2023) mendapat cerita dari siswa yang ikut tawuran.

Di depan teman-temannya dan tim PBH Peradi, seorang siswa menceritakan pengalaman tawuran sarung yang direkam untuk konten akun media sosial.

“Kalau viral, kontennya banyak yang nonton, banyak follower bisa dapat uang Bu,” ujarnya.

Akibat tawuran tersebut ada anak yang luka lebam. “Tidak ada yang mati Bu. Tawurannya bubar setelah ada polisi datang. Kami lari sembunyi Bu,” ceritanya lugu.

Dari paparan siswa ini ternyata tawuran sarung yang tengah tren di beberapa kota juga sudah menjalar ke Palembang.

Dalam penyulihan tersebut, seorang siswa bercerita bagaimana dirinya diajak ikut tawuran sarung. Saat itu, tim penyuluh Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati Aziz, Eka Novianti, Megaria dan Fenny Saskia Harun tengah menyampaikan penyuluhan hukum tentang perbuatan tindak pidana tawuran oleh anak-anak dan sanksi hukumnya.

Di hadapan teman-temanya siswa kelas VI SD tersebut bercerita, dirinya ikut tawuran sarung pada malam hari setelah salat tarawih.

Menurutnya, tawuran antar anak SD dan SMP tersebut terjadi setelah sebelumnya kelompoknya mendapat undangan via media sosial (medsos) dari kelompok lain.

Menurut Aina, tawuran sarung yang melibatkan anak-anak dengan undangan via chat media sosial, apakah itu Instagram, WhatsApp grup dan Facebook bukan hanya seperti cerita siswa SD Negeri 5. “Sebelumnya saat memberikan penyuluhan di SD Negeri 19 kami juga mendapat cerita yang sama,” katanya.

Kepada para siswa pserta penyuluhan Aina meningatkan bahwa untuk anak-anak yang terlibat tawuran ada hukumannya.

“Untuk tindak pidana tawuran yang dilakukan oleh anak dipidana penjara dua tahun enam bulan hingga 4 empat tahun jika mengakibatkan matinya orang. Dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000 jika mengakibatkan luka berat,” ujarnya.

Tim penyuluh PBH Peradi Palembang berpesan kepada para siswa jika ada tawuran jangan ikut terlibat karena anak-anak akan menjadi korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X