“Juga jangan ikut menonton. Kalau tertangkap akan dibawa ke kantor polisi dan diperiksa. Akibatnya orang tua ikut repot, juga guru-guru di sekolah. Jika ada yang melihat tawuran, langsung pergi atau pulang, jangan ikut-ikutan dan jangan menonton,” pesan Ketua PBH Peradi Palembang ini.
Terpisah, Kepala SD Negeri 5 Efriyeni Chaniago mengharapkan para siswa bisa mengerti dan memahami tentang akibat hukum dari perbuatan kriminal oleh anak-anak.
“Yang ikut tawuran, jangan lagi ikut-ikutan. Kalau terlibat, bisa dihukum penjara dengan ancaman hukuman dua tahun sampai empat,” pesannya.