“Pada penyuluhan sebelumnya kami juga mendapat cerita siswa ikut tawuran. Ada yang mengaku ikut tawuran setelah sebelumnya diundang melalui chat media sosial yang melibat kelompok anak-anak dari kampung berbeda,” ujarnya.
Namun ada juga menurut Ketua PBH Peradi, siswa yang sempat tertangkap kemudian diperiksa di kantor polisi.
“Karena tidak cukup bukti akhirnya dilepaskan. Tapi pihak sekolah yang mendapat laporan keterlibatan siswanya, akhirnya memanggil orang tua anak tersebut ke sekolah,” katanya.
Pada setiap penyuluhan hukum pada program BPHN Mengasuh, para advokat dari PBH Peradi selalu menyampaikan materi dan mengingatkan tentang sanksi bagi anak yang berbuat kejahatan. Seperti pencurian yang diancam hukuman tujuh tahun penjara. Kejahatan narkoba yang ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan ancaman hukuman denda sampai Rp8 miliar.
“Untuk tawuran kami peringatkan kepada siswa bahwa mereka yang terlibat tawuran bisa dua tahun enam bulan hingga empat tahun jika mengakibatkan matinya orang dan pidana denda paling banyak Rp50 juta jika mengakibatkan luka berat. Kepada siswa kami sampaikan tidak boleh terlibat tawuran jika tidak ingin dihukum dalam penjara,” kata Aina.
Kepada para siswa juga disampaikan ancaman hukuman jika mereka melakukan perundungan atau bullying. “Anak-anak jika kalian melakukan bullying kepada teman kalian, lalu dia tidak terima dan melapor ke polisi, ancaman hukumannya paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” ujar Ketua PBH Peradi Palembang.
Keterangan FOTO : Penyuluhan Hukum BPHN Mengasuh oleh PBH Peradi Palembang di SDN 204 dan SDN 9 Palembang.