Selain itu, dalam pembentukan komite sekolah pun tidak sembarangan. Karena pembentukan komite sekolah harus mengikuti ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Misalnya, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa anggota Komite Sekolah terdiri dari unsur orang tua/wali siswa yang masih aktif pada sekolah bersangkutan paling banyak 50 persen; tokoh masyarakat paling banyak 30 persen; dan pakar pendidikan paling banyak 30 persen. (***)
Artikel Terkait
Masa Transisi Pandemi, Komite Penanganan Covid Dikembalikan ke Kementerian
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah dan Pembangunan SMAN 19 Palembang
Pasca Penetapan Mantan Kepala SMAN 19 Tersangka Kasus Dana Komite, Begini Himbauan Kabid SMA Disdik Sumsel