Apakah Tugas Komite Sekolah Hanya Menggalang Dana?

photo author
- Jumat, 21 Juli 2023 | 23:25 WIB
Kemendikbutristek Rilis SE tentang Polemik Wisuda TK hingga SMA: Kami Harapkan Peran Komite Sekolah... (((Instagram (@lidbangdikbud)))
Kemendikbutristek Rilis SE tentang Polemik Wisuda TK hingga SMA: Kami Harapkan Peran Komite Sekolah... (((Instagram (@lidbangdikbud)))

Selain itu, dalam pembentukan komite sekolah pun tidak sembarangan. Karena pembentukan komite sekolah harus mengikuti ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Misalnya, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa anggota Komite Sekolah terdiri dari unsur orang tua/wali siswa yang masih aktif pada sekolah bersangkutan paling banyak 50 persen; tokoh masyarakat paling banyak 30 persen; dan pakar pendidikan paling banyak 30 persen. (***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X