pendidikan

Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri Mengacu Pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Jumat, 19 April 2024 | 00:12 WIB
Kepala Dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd. melalui PLH Drs H Sutoko MSi saat konfrensi pers (YantiKetikPos.com)

Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah satuan pendidikan yang dapat diakses oleh peserta didik dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada sekolah penghitungan daya tampung dan jumlah peserta didik per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Baca Juga: Evaluasi KIP Kuliah, LLDIKTI Wilayah II Gusar Banyak Laporan

"Untuk mekanisme daftar ulang, dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namunt tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi.


"Sekolah dilarang menerima calon peserta didik yang,tidak diumumkan sebagai peserta didik yang lolos seleksi, bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon
peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan tidak melakukan daftar ulang.

Baca Juga: Diduga Oknum Kepala SD Negeri 50 Palembang Sunat Gaji GTT dan PTT

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk SMA
Negeri yang belum memenuhi kuota sesuai daya tampung sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB," bebernya.

Baca Juga: Elektabilitas Ratu Dewa Paling Tinggi Sebagai Calon Walikota Palembang Periode 2024-2029, Ini Persentasenya


Sutoko menerangkan, pada PPDB tahun ajaran 2024-2025 ini terdapat beberapa larangan. Larangan PPDB dalam tahapan pelaksanaan PPDB sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pasal 27 dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang jenis bos pasal 60 ayat E yakni pertama dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB.

Kedua melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB ketiga menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan menggunakan Dana Bantuan operasional Sekolah atau dana BOS.

"Selain itu diatur ketentuan larangan sebagai berikut dilarang melakukan penambahan peserta didik baru apabila daya tampung di sekolahnya sudah terpenuhi sesuai dengan kuota daya tampung yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Alya Shafiqa, Siswa SMAN 6 Palembang, Raih Prestasi Gemilang dalam Try Out Akbar KEMAS UI 2024

Kemudian dilarang memberikan syarat pendanaan pada saat daftar ulang PPDB ketiga pelaksanaan PPDB tidak boleh dikaitkan dengan permintaan sumbangan melalui komite sekolah. Untuk pakaian seragam olahraga pakaian praktik dan pakaian seragam lainnya dilarang dikaitkan dengan proses PPDB," tandasnya.

Baca Juga: Kabid SD Disdik Palembang Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Gaji GTT dan PTT di SD Negeri 50 Palembang


Sementara itu, Kasi Peserta Didik SMA Sumsel, Anang Purnomo Kurniawan mengatakan pada PPDB tahun ini SMA Negeri tidak ada lagi sekolah unggulan atau rujukan. Jadi seluruh sekolah bisa menaikan gradenya.


"Pada pelaksanaan PPDB ini kami dimonev atau diawasi oleh Inspektorat, Ombudsman dan lainnya. Jadi pelaksanaannya transparan. Bagi yang mengalami kendala atau ada masalah saat pendaftaran kita ada kanal pengaduan untuk masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Alya Shafiqa, Siswa SMAN 6 Palembang, Raih Prestasi Gemilang dalam Try Out Akbar KEMAS UI 2024


Sementara itu, untuk PPDB SMK Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melalui Kasi Peserta didik, Misral S.Sn menuturkan, untuk PPDB SMK Negeri ada 4 jalur yakni jalur dari keluarga yang tidak mampu atau afirmasi.

Kemudian jalur domisili terdekat dengan sekolah, jalur prestasi akademik dan non akademik dan jalur tes minat bakat. "Tes minat bakat untuk menseleksi siswa sesuai potensi atau bakat yang dimilikinya," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini