pendidikan

Dr. Wijang Widhiarso Buka Suara Soal Pencabutan Status Dosen Tetap di Universitas MDP

MNU
Selasa, 5 Agustus 2025 | 21:39 WIB
Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom., M.Kom (Dok Ist/KetikPos.com)

Baca Juga: LLDIKTI Wilayah II Akan Fasilitasi Mediasi Dr. Wijang dengan UMDP

“Saya sudah tidak bekerja dan ingin fokus bersama keluarga. Kalau harus membayar ratusan juta, saya tidak sanggup. Tolong diperhitungkan juga kontribusi saya selama 23 Tahun yang jika dirupiahkan lebih dari Rp 700 Juta. Saya juga berharap bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu,” ujarnya haru.

Dia juga menyatakan kesiapannya menyusun kronologi dan dokumen pendukung untuk membantu LLDikti memahami duduk perkara secara utuh.

“ Saya mencintai dunia pendidikan, saya ingin persoalan ini diselesai secara damai, masalah dapat diselesaikan dan memberikan kebaikan kepada semua,” tutup Dr. Wijang.

Baca Juga: Evaluasi KIP Kuliah, LLDIKTI Wilayah II Gusar Banyak Laporan

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah II, Fansyuri Dwi Putra, menyampaikan bahwa pada 1 Agustus 2025, Kepala LLDIKTI Wilayah II telah memanggil kedua belah pihak, yakni Universitas Multi Data Palembang dan Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom., M.Kom.

“Pemanggilan ini dilakukan untuk keperluan klarifikasi dan mediasi, berdasarkan surat nomor 197/LL2/ KP.04.06/2025 dan 198/LL2/ KP.04.06 /2025 tertanggal 31 Juli 2025,” jelas Fansyuri, pada Selasa (5/08/2025). 

Lebih lanjut, Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah II, Fansyuri Dwi Putra, menjelaskan hasil pertemuan antara Universitas Multi Data Palembang (MDP) dan Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom., M.Kom.

Baca Juga: Alvin Fernandez Komar: Dari Pandemi ke Panggung Dunia, Merancang Karir sebagai Kreator Konten dan Dosen

Ia menyebutkan, pada 17 Juli 2014, Dr. Wijang mengirimkan surat permohonan bantuan SPP/perpanjangan bantuan studi kepada Ketua STMIK GI MDP Palembang, ditandatangani di atas materai Rp6.000. 

Kemudian pada 18 Desember 2017, yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan bahwa masa ikatan dinas yang harus dijalani adalah selama 14 tahun 8 bulan 19 hari, berakhir pada 5 Oktober 2031. 

Dalam surat tersebut, juga tercantum klausul bahwa jika ia mengundurkan diri atau diberhentikan karena kesalahan, maka wajib mengembalikan seluruh biaya pendidikan sebesar Rp349.110.954, ditambah denda sebesar 100% dari jumlah tersebut.

Baca Juga: Rektor Unitas Palembang Lantik Dekan FISIPOL dan Beri Penghargaan Kepada Tujuh Dosen

Fansyuri menambahkan, menurut klarifikasi dari Universitas MDP, pihak kampus telah dua kali menawarkan skema pengembalian dana, namun tidak mendapat tanggapan dari Dr. Wijang. 

Universitas MDP menyatakan akan tetap menjunjung tinggi perjanjian yang telah disepakati dan siap menyelesaikan proses administrasi serta data setelah Dr. Wijang memenuhi kewajiban terlebih dahulu. 

Halaman:

Tags

Terkini