Datangi BPK, GARKI Laporkan Eks Narapidana Monopoli Proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 16:31 WIB
Massa aksi di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel  (Yanti/KetikPos.com)
Massa aksi di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel (Yanti/KetikPos.com)

artinya ada persekongkolan jahat dan manipulatif, serta pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh honorer Dinas PUPR yang membuat BA, Pengawas Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut untuk mencairkan pembayaranya menjadi 100 % untuk menghindari denda keterlambatan padahal kegiatanya belum selesai bahkan terhitung habis semenjak pergantian tahun.

Lanjut, diungkapkan oleh rohadi tahun 2023 silam di APBD-P Dinas PUPR Kab Muara Enim menenderkan sejumlah proyek yang dari beberapa proyek yang kami sampaikan pada laporan hari ini, diantara beberapa proyek tersebut milik dari eks narapidana yang terjaring OTT tahun 2019 lalu, ialah pekerjaan konstruksi peningatan Jalan Suka Indah Dusun 3 Desa Lubuk Enau - Desa Kemang dengan pagu anggaran Rp. 3.936.014.000,00, dan Peningkatan jalan menuju TPU desa pandan Enim dengan pagu anggaran Rp. 1.954.813.743,- dikerjakan oleh CV Sembilan Jaya Persada, dikatakan rohadi bahwa 2 paket pekerjaanya tersebut diduga telah dibayarkan 100 % namun pengerjaanya baru dilakukan ditahun 2024 ini, artinya ada dugaan pemalsuan dokumen negara terhadap proyek yang belum sama sekali dikerjakan namun telah dibayarkan, 

Baca Juga: DPW Kawali Sumsel Desak KLHK Hentikan Sementara Aktivitas PT Pertamina pendopo dan Periksa HSSE Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Masih dikatakanya lagi selain ke 2 proyek tersebut terdapat proyek Peningkatan Ruas Jalan Tanah Abang - Pagar Dewa Segmen I (STA 03+000 - STA 15+000) dengan pagu Rp. 22.845.173,000,00 yang dikerjakan oleh PT Berkah Gemilang Sakti, yang sama-sama kita ketahui baik kami maupun BPK sampai mereka masuk baru mempunyai progress sekitar 10 % dan memperoleh perpanjangan waktu selama 90 hari,

padahal kami menilai ada unsur kesengajaan dari penyedia dan ketidak profesionalan dalam pengerjaanya. Kami menilai PPK telah bekerjasama dengan penyedia untuk sengaja tidak memutus kontrak pekerjaan tersebut sebab total pemberian waktu perpanjangan 140 hari sementara progress sampai saat ini belum mencapai 20% sedangkan dana yang telah dibayarkan 50%

Baca Juga: Selama Ramadhan, PT KAI Berikan Layanan Ini

Masa yang diterima oleh Rita Diana, S.E., M.Si, Ak, CA Kepala Subbagian Humas dan TU dalam hal ini mewakili kepala BPK RI Perwakilan sumatera selatan. 

Rita Diana menjelaskan bahwa BPK RI sangat senang kalau ada masyarakat yang peduli terhadap pembangunan di sumatera selatan ini, apalagi proyek yang disampaikan merupakan proyek di daerah yang tidak bisa kami awasi satu persatu,

terkait tadi disampaikan bahwa pekerjaan meski selesai ditahun 2023 dan baru dikerjakan ditahun 2024 terkecuali ada perpanjangan namun tidak masuk dalam daftar perpanjangan namun pembayaranya telah dibayar 100% diduga ada kerjasama PPK dan Penyedia untuk menghindari denda keterlambatan.

Baca Juga: Ternyata Ini Keutamaan Makan Sahur

" BPK tentu akan mendalaminya lebih jauh nanti team akan kelapangan untuk mengumpulkan data dan kerugian negara terkait proyek tersebut sembari team nanti bekerja silahkan teman-teman Garki juga membantu dengan memberikan petunjuk tambahan terhadap kami supaya memudahkan pekerjaan kami tandasnya. 

Rita juga menambahkan bahwa BPK akan melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap sejumlah proyek yang di informasikan kepada kami hari ini.

Kemudian massa bergerak menuju kantor kejaksaan tinggi sumatera selatan, Rohadi koordinator dari Garki menyerahkan dokumen pengaduan dan informasi di sentra pelayanan terpadu satu pintu kejaksaan tinggi sumatera selatan," dalam laporanya rohadi menerangkan kepada awak media bahwa tadi kita telah berorasi digedung BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan menginformasikan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum PPK Dinas PUPR dan Penyedia terkait pekerjaan tahun 2023 namun baru dikerjakan ditahun 2024 dan telah dibayarkan 100% sebagai bentuk kerjasama untuk menghindari denda keterlambatan, dan kedatangan kita di kop adhyaksa ini juga sama namun kita lebih menekankan penegakan hukumnya,"ungkap rohadi.

Baca Juga: Memelihara Tradisi Budaya Sahur di Berbagai Penjuru Nusantara: Sebuah Perjalanan Melalui Ragam Tradisi

Rohadi menambahkan kalau pihaknya mendorong kejaksaan tinggi untuk membentuk tim pencari fakta melakukan penyelidikan atas dugaan monopoli paket pekerjaan di dinas PUPR kab muara enim, dalam catatan kami diduga hampir 70 M eks narapidana KPK ini memeperoleh pekerjaan konstruksi ditahun 2023 tadi di dinas PUPR Kab Muara Enim, kalaupun ini lelang secara murni tidaklah mungkin semuanya dapat terkondisi dengan baik seperti itu ungkap rohadi, karena diduga adaya persekongkolan antara PENYEDIA,PPK, DAN POKJA ULP lah sehingga yang bersangkutan dapat memperoleh pekerjaan sebanyak itu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X