Lebih lanjut, Wakil Walikota Palembang H Harnojoyo dalam pidatonya menyampaikan berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Inspel Anggaran Sementara (PPAS-P) anggaran 2023 pihaknya berterima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada para anggota Badan Anggaran DPRD Kota Palembang yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan KUPA dan PPAS-P tahun 2023.
“Kondisi rancangan perubahan APBD 2023 ini terdapat ada perubahan target pendapatan daerah Karena penyesuaian terhadap realisasi penerimaan pada semester 1 pada Tahun Anggaran 2023 ini,” ujar dia.
Harnojoyo mengatakan bahwa dalam rencana belanja daerah terdapat beberapa penyesuaian dan perubahan seperti penyesuaian The House Specific Green penyesuaian juknis non fisik penambahan anggaran kewajiban kepada pihak ke tiga, penambahan hibah IPAL, penambahan bantuan keuangan dari provinsi dan pemanfaatan lebih sisa perhitungan anggaran tahun 2022 lainnya.
Sedangkan dari sisi pembiayaan daerah terdapat penyesuaian sisa lebih perhitungan realisasi pada tahun anggaran 2022 ,dengan mempedomani hasil audit BPK RI atas laporan realisasi Anggaran Tahun 2022.
Baca Juga: Firmansyah Hadi : Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Bak Benang Kusut, Ada Apa?
Berdasarkan kondisi tersebut telah tercapai kesepakatan bersama antara pemerintah Kota dan DPRD Kota Palembang bahwa pendapatan daerah yang telah di sampaikan ketua DPRD Kota Palembang pada perubahan anggaran APBD tersebut sebesar 4.240.930.489.954 sedangkan belanja daerah sebesar 4.527.528.636.557.
“Kemudian di tutup dengan pembayaran neto sebesar 286.598.145.603 sehingga selisih perubahan Anggaran Tahun 2023 tetap berimbang,nota kesepahaman ini akan di jadikan pedoman acuan oleh setiap SKPD di setianh menyusun rancangan perubahan anggaran tahun 2023,” bebernya. (DN)
Artikel Terkait
Bahas Raperda RTRW, Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi Ungkap Masalah Timbunan di Keramasan Mungkin Ada Revisi
Kedapatan Bawa Pisau di Pinggang, Firmansyah Dijatukan Hukuman 8 Bulan Penjara
Firmansyah Hadi Ungkap Walikota Palembang Minta Paripurna Raperda RTRW Ditunda Dulu, Ada Apa?
Firmansyah Hadi : Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Bak Benang Kusut, Ada Apa?
Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Digugat, Firmansyah : Raperda RTRW Kota Palembang Tidak Bisa Dilanjutkan
Sofhuan Yusfiansyah : Dorong Pemkot dan DPRD Palembang Ajukan Yudisial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022
DPRD Kota Palembang Akan Ajukan Yudicial Review Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA
DPRD dan Walikota Palembang Sepakati KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2023