Pansus 1 DPRD Kota Palembang Ungkap Pembahasan Raperda RTRW Tahun 2023-2043 Belum Dapat Dilanjutkan

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 23:07 WIB
Juru Bicara Sekaligus Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang saat Menyampaikan Laporan Pansus 1 dalam rapat Paripurna ke 16 Masa Persidangan II Tahun 2023 (DN/KetikPos)
Juru Bicara Sekaligus Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang saat Menyampaikan Laporan Pansus 1 dalam rapat Paripurna ke 16 Masa Persidangan II Tahun 2023 (DN/KetikPos)

Lebih lanjut, Wakil Walikota Palembang H Harnojoyo dalam pidatonya menyampaikan berdasarkan  Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Inspel Anggaran Sementara (PPAS-P) anggaran 2023 pihaknya berterima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada para anggota Badan Anggaran DPRD Kota Palembang yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan KUPA dan PPAS-P tahun 2023.

“Kondisi rancangan perubahan APBD 2023 ini terdapat ada perubahan target pendapatan daerah Karena penyesuaian terhadap realisasi penerimaan pada semester 1 pada Tahun Anggaran 2023 ini,” ujar dia.

Baca Juga: Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Digugat, Firmansyah : Raperda RTRW Kota Palembang Tidak Bisa Dilanjutkan

Harnojoyo mengatakan bahwa dalam rencana belanja daerah terdapat beberapa penyesuaian dan perubahan seperti penyesuaian The House Specific Green penyesuaian juknis non fisik penambahan anggaran kewajiban kepada pihak ke tiga, penambahan hibah IPAL, penambahan bantuan keuangan dari provinsi dan pemanfaatan lebih sisa perhitungan anggaran tahun 2022 lainnya.

Sedangkan dari sisi pembiayaan daerah terdapat penyesuaian sisa lebih perhitungan realisasi pada tahun anggaran 2022 ,dengan mempedomani hasil audit BPK RI atas laporan realisasi Anggaran Tahun 2022.

Baca Juga: Firmansyah Hadi : Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Bak Benang Kusut, Ada Apa?

Berdasarkan kondisi tersebut telah tercapai kesepakatan bersama antara pemerintah Kota dan DPRD Kota Palembang bahwa pendapatan daerah yang telah di sampaikan ketua DPRD Kota Palembang pada perubahan anggaran APBD tersebut sebesar 4.240.930.489.954 sedangkan belanja daerah sebesar 4.527.528.636.557.

“Kemudian di tutup dengan pembayaran neto sebesar 286.598.145.603 sehingga selisih perubahan Anggaran Tahun 2023 tetap berimbang,nota kesepahaman ini akan di jadikan pedoman acuan oleh setiap SKPD di setianh menyusun rancangan perubahan anggaran tahun 2023,” bebernya. (DN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X