Diduga Akan Melakukan Transaksi Serbuk Haram Seorang Warga Asal Siku Diringkus Satreskoba Polres Pali

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 17:06 WIB
Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Satreskoba Polres PALI  (BY/KetikPos.com)
Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Satreskoba Polres PALI (BY/KetikPos.com)

KetikPos.com - Diduga akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah kosong di Desa Tanah Abang kabupaten PALI, Julius (30) ditangkap Satreskoba Polres PALI pada Rabu (30/8/2023).

Pria diduga sebagai pelaku pengedar narkoba asal Desa Siku kecamatan Empat Petulai Dangku kabupaten Muara Enim ini diduga kuat kerap melakukan transaksi barang haram tersebut dalam wilayah PALI.

Baca Juga: Sidang TPPU Hadirkan Saksi Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani, SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Menurutnya berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah kosong jalan merdeka Desa Tanah Abang Utara kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga: Diduga Kurir Narkoba Seorang Warga Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Diringkus Polisi

"Mendapatkan informasi itu lalu anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar di rumah kosong itu akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu," kata IPTU Hamdani kepada wartawan pada Jumat (01/09/23).

Tidak lama kemudian lanjutnya, saya bersama Kanit Idik 2 Polres PALI dan anggota Satreskoba langsung menuju ke tempat kejadian perkara, dan kita melihat seorang laki laki yang mau keluar dari rumah kosong tersebut," jelasnya lagi.

Baca Juga: Satreskoba Polres Pali Meringkus Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Setelah itu kata Hamdani lalu anggota sat narkoba polres Pali langsung melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, dan dilakukan penggeledah terhadap terduga pelaku.

" Dari orang ini didapati barang bukti 1 (satu) plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram dan saat diintrogasi pelaku mengakui sabu tersebut miliknya," tegas Kasat RSS Narkoba ini.

Baca Juga: KKPP Tolak Musik Remix, dan Anti Narkoba

Dari pengakuan terduga tersangka ini, barang haram tersebut akan diedarkan di Desa Tanah Abang Utara kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PALI guna di lakukan proses Penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Baca Juga: Kasat Narkoba Jaktim Tewas Ditabrak Kereta, Benarkah Bunuh Diri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X