Diduga Akan Melakukan Transaksi Serbuk Haram Seorang Warga Asal Siku Diringkus Satreskoba Polres Pali

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 17:06 WIB
Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Satreskoba Polres PALI  (BY/KetikPos.com)
Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Satreskoba Polres PALI (BY/KetikPos.com)

IPTU Hamdani SH menambahkan, terduga pelaku ini disangkakan dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam paling singkat selama 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (By)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X