IPTU Hamdani SH menambahkan, terduga pelaku ini disangkakan dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam paling singkat selama 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (By)
Artikel Terkait
Bukan Hanya Teddy MInahasa yang Pernah Main Narkoba, Berikut Polisi-Polisi Tersandung Narkoba
Dilantik jadi Anggota DPRD Tanjung Balai Fraksi PKB, MM Ternyata DPO Narkoba Kini Ditahan Polda Sumut
Kasat Narkoba Jaktim Tewas Ditabrak Kereta, Benarkah Bunuh Diri
KKPP Tolak Musik Remix, dan Anti Narkoba
Satreskoba Polres Pali Meringkus Terduga Pelaku Pengedar Narkoba
Diduga Kurir Narkoba Seorang Warga Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Diringkus Polisi
Sidang TPPU Hadirkan Saksi Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel