Soal PT GPU VS PT SKB, Kuasa Hukum Adu Argumen

photo author
DNU
- Selasa, 24 September 2024 | 21:09 WIB
Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah dan Kuasa Hukum PT SKB, Yusril Ihza Mahendra  (Dok Ist/KetikPos.com)
Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah dan Kuasa Hukum PT SKB, Yusril Ihza Mahendra (Dok Ist/KetikPos.com)

Katanya, PT GPU juga telah mengajukan permintaan pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT SKB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

“Dan, permintaan tersebut dikabulkan. Nah, atas dasar pembatalan tersebut, PT SKB pun menempuh upaya hukum berupa gugatan tata usaha negara.

Pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) telah mengabulkan gugatan PT SKB melalui Putusan Nomor 182/B/2024/PT.TUN.JKT pada 4 April 2024,” jelasnya.

Selain itu, mantan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut juga menyayangkan berjalannya proses pidana yang menetapkan 3 (tiga) tersangka dari pihak PT SKB, salah satunya adalah Haji Halim.

Baca Juga: Legal PT Gorby Anggap Pernyataan Oknum Anggota Komisi III DPR RI Kurang Bijak dan Membangun Opini Publik

Adapun dua dari tiga tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) pada 11 September 2024 dan 14 September 2024.

Dalam suratnya, Yusril, selaku penasihat hukum PT SKB, menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa pada 27 Mei 2024, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan antara PT SKB dan PT GPU.

Baca Juga: Begini klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Terkait Tudingan Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB

Sepanjang pengamatan kami, RDPU telah ditindaklanjuti dengan Surat Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM kepada Kepala Polri (Kapolri) tertanggal 31 Mei 2024 dan 12 September 2024 yang pada pokoknya meminta Kapolri dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.

"Kami meminta Kapolri menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Yusril menutup surat tersebut dengan permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan hukum dan atensi agar proses pidana LP B 129 di Bareskrim dapat ditangguhkan. 

“Proses pidana ini sangat berdampak pada kelangsungan hidup para karyawan,” kata Yusril (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X