Soal PT GPU VS PT SKB, Kuasa Hukum Adu Argumen

photo author
DNU
- Selasa, 24 September 2024 | 21:09 WIB
Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah dan Kuasa Hukum PT SKB, Yusril Ihza Mahendra  (Dok Ist/KetikPos.com)
Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah dan Kuasa Hukum PT SKB, Yusril Ihza Mahendra (Dok Ist/KetikPos.com)

Baca Juga: Dilaporkan PT SKB, PT GBU Justru Menyebut Pihaknya Korban

"Terkait klaim jika PT GPU menyerobot lahan PT SKB? Adalah tidak benar dan memutarbalikkan fakta, malah sebaliknya PT. GPU lah yang menjadi Korban dan Melaporkan Hal ini Ke Polda Sumsel dan Mabes Polri, kurang lebih puluhan LP yang sudah kita lakukan di Kepolisian,"tegasnya.

Sofhuan juga menambahkan bahwa latar belakang adanya dugaan penyerobotan lahan di areal IUP PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) di Kabupaten Muratara.

Baca Juga: Begini klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Terkait Tudingan Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB

Dengan modus memanipulasi surat Tanah dan Dokumen lain untuk digunakan sebagai dasar penerbitan HGU PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Sebagaimana sebelumnya telah diberitakan di berbagai media, pengacara PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo atas pengakuan sepihak PT Gorby Putra Utama (PT GPU) terkait kebun kelapa sawit milik PT SKB.

Dalam suratnya tersebut, Yusril menyayangkan tindakan represif yang dilakukan sejumlah pihak terhadap kelangsungan usaha putra daerah Sumatera Selatan, Kemas H. Halim Ali atau Haji Halim dan memohon perlindungan hukum.

Baca Juga: Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB

Sebab, menurut Yusril, PT SKB telah memiliki izin yang lengkap dalam mengelola perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Hingga saat ini Haji Halim telah mengaryakan sekitar 8.000 pekerja melalui berbagai unit usahanya.

Jika dihitung beserta keluarga pekerja, maka setidaknya ada sekitar 32.000 jiwa yang bergantung pada unit usaha Haji Halim tersebut.

Baca Juga: PT Gorby Bantah Soal Polemik Kepemilikan Lahan

"PT SKB telah memperoleh izin lokasi, izin usaha budidaya perkebunan, izin lingkungan, serta telah melakukan pembebasan lahan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai kebun kelapa sawit,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (23/09), seperti dikutip ketikPos di mattanews.co

Namun, kata Yusril, seiring berjalannya waktu PT GPU, yang bergerak di bidang mineral dan batubara (minerba), menyerobot.

Baca Juga: Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau

“PT GPU secara sepihak mengklaim bahwa sebagian wilayah kebun kelapa sawit PT SKB berada di sebagian wilayah izin pertambangan PT GPU,” ujar guru besar hukum tata negara di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia itu. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X