Hukum Seadil-Adilnya Pelaku Pelecehan Seksual oleh Petinggi Organisasi di Lingkungan Kampus, Togar : Indonesia Emas 2045?

photo author
DNU
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Foto: M Togar Rayditya, S.H.. di PN Jakarta Pusat (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto: M Togar Rayditya, S.H.. di PN Jakarta Pusat (Dok Ist/KetikPos.com)

Kekerasan seksual yang terjadi di sistem ruang akademis menunjukkan sistem perlindungan belum cukup efektif dalam mencegah maupun menanggapi kasus-kasus kekerasan berbasis gender. Hal ini mengingat mayoritas korban kekerasan seksual merupakan perempuan.

"Ini adalah bagian dari berbagai masalah kekerasan seksual yang dihadapi perempuan di berbagai ruang publik, termasuk di lingkungan akademis.” Ungkap Mahasiswa MIH UNSRI 2023, M Togar Rayditya, S.H itu.

Menurut pandangan akademisi, Pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat harus bekerja sama dalam menciptakan kebijakan yang melindungi perempuan dan menjamin kampus sebagai ruang yang aman dan adil bagi semua mahasiswa.

Togar pun menyebut “relasi kuasa” yang timpang baik antara dosen dan mahasiswa, maupun atasan kepada bawahan dalam konteks akademik yang hierarkis menciptakan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karenanya, ia menegaskan pentingnya kesetaraan gender untuk menjadi prioritas dalam setiap kebijakan, termasuk dalam lingkungan pendidikan.

"Perempuan tidak boleh lagi menjadi korban dari sistem yang tidak melindungi mereka," sebutnya. Pada kasus relasi kuasa seperti ini, mahasiswa sering kali terjebak dalam posisi sulit saat menjadi korban kekerasan seksual karena takut akan konsekuensi akademis atau sanksi sosial jika melaporkan kekerasan yang mereka alami.

Ketakutan ini semakin diperburuk oleh stigma dan stereotipe yang masih melekat dalam masyarakat di mana perempuan yang berani mengungkapkan pelecehan seksual justru sering kali disalahkan atau diragukan kesaksiannya. Dalam banyak kasus, korban memilih untuk diam karena ketidakmampuan melawan relasi kuasa yang tidak seimbang. 

Ayo perempuan, berbicara dengan lantang, mari hadirkan dengan nyata dan hidupkan “Hidup Perempuan Indonesia” itu. tegas Togar Rayditya

Peraturan yang Dapat Masyarakat Pelajari

Sudah ada beberapa peraturan untuk menindak kekerasan seksual di kampus. Seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang merupakan inisiatif dari DPR.

Dalam kaitannya dengan lingkungan kampus, Kemdikbudristek juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

"Untuk itu, Saya mendorong pihak kampus untuk tidak segan bertindak tegas terhadap kasus pelecahan seksual,"tuturnya. 

"UU TPKS juga menjamin perlindungan terhadap para korban. Karena rata-rata kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berkaitan dengan relasi kuasa. Ini yang harus kita putus dengan tindakan tegas,"tegasnya. 

Togar mengamati dan berharap untuk UU TPKS memastikan korban akan mendapat perlindungan secara komprehensif serta memastikan laporan kasus kekerasan seksual harus ditindaklanjuti.

"Maka korban kekerasan seksual tidak perlu takut untuk “speak up”. Apalagi saat ini sudah banyak lembaga yang siap memberi pendampingan bagi korban. Masyarakat saya harap juga ikut berperan dalam mengawal kasus-kasus kekerasan seksual," katanya.

Kepada perguruan tinggi, Togar kembali mengingatkan untuk memainkan perannya yang tak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai penjaga moral dan etika yang memastikan bahwa setiap individu, terutama perempuan, terlindungi dari segala bentuk kekerasan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X