Hukum Seadil-Adilnya Pelaku Pelecehan Seksual oleh Petinggi Organisasi di Lingkungan Kampus, Togar : Indonesia Emas 2045?

photo author
DNU
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Foto: M Togar Rayditya, S.H.. di PN Jakarta Pusat (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto: M Togar Rayditya, S.H.. di PN Jakarta Pusat (Dok Ist/KetikPos.com)

Menurutnya, institusi pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk memperkuat kebijakan perlindungan perempuan di lingkungan kampus.

Sistem dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini harus diperbaiki agar lebih inklusif dan responsif, dengan melibatkan partisipasi mahasiswa, dosen, serta aktivis hak asasi perempuan. 

"Kebijakan ini harus menjamin akses korban terhadap keadilan, tanpa adanya ancaman atau stigma tambahan. Saya menanggapi dan memperpanjang pesan dari ibu Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani untuk tetap berdiri kokoh dalam keadilan dan berantas pelanggar hukum tak bertika itu,"tutupnya (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X