KetikPos.com - Terpidana kasus penipuan investasi bodong, selebgram asal Palembang, Alnaura Karima Pramesti, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Interpol dan Imigrasi. Alnaura diamankan di Tokyo, Jepang, pada Sabtu (26/10/2024).
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harly Siregar, SH, MH, dalam pernyataan resminya melalui akun Instagram Kejaksaan RI.
"Penangkapan buronan kasus investasi bodong ini berkat kerja sama antara Kejaksaan RI, Interpol, Imigrasi, dan Kedutaan Besar RI di Tokyo," jelas Harly.
Alnaura Karima Pramesti (32) ditangkap atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 121 yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, mengatur proses pemulangannya dari Tokyo bekerja sama dengan NCB Interpol di Jakarta serta pihak Imigrasi.
"Terpidana akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun di Palembang," tambah Harly.
Alnaura, bersama keluarganya, ditangkap oleh otoritas Jepang atas permintaan resmi Kejaksaan RI dan Interpol. Penangkapan ini difasilitasi oleh pihak Imigrasi.
Dalam pernyataannya, Alnaura mengungkapkan bahwa ia ditangkap saat sedang tidur di Distrik Baraki, Tokyo.
"Saya sedang tertidur ketika ditangkap. Di Tokyo, saya hanya menjalankan usaha jasa titip (jastip)," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Arthur SH, ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan kliennya di Tokyo, menyatakan belum mendapat informasi terkait.
"Saya belum tahu soal itu. Nanti saya coba tanyakan ke pihak keluarga dulu," ucapnya singkat.