KetikPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar olahan di Jalan Lintas PALI - Musi Banyuasin, Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kamis (26/12/2024), pukul 18.00 WIB.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menyatakan pengungkapan ini merupakan langkah tegas mendukung Program 100 Hari Presiden ASTACITA yang menargetkan pemberantasan praktik ilegal dan kerugian negara.
"Penyelundupan BBM ilegal adalah kejahatan serius yang mengganggu stabilitas ekonomi dan distribusi energi. Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan semacam ini," tegas Kapolres pada Jumat (27/12/2024).
Mobil Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BG-8264-TG dihentikan oleh petugas patroli karena mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan BBM ilegal jenis solar olahan yang disimpan dalam 12 jeriken, 4 drum plastik, dan 2 baby tank.
Baca Juga: Pelaku Penusukan dengan Obeng Ditangkap Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI
Dua tersangka, Syamsul Bahri (39) dan Ardi Borden (44), mengaku membeli BBM ilegal dari penyulingan di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk dijual kembali di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
"Kami telah mengamankan dua tersangka dan barang bukti. Proses hukum sedang berjalan untuk memberikan efek jera," jelas Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Viral di Media Sosial Ternyata Juga Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Barang Bukti yang Diamankan turut diamankan, yakni 2 baby tank berisi BBM ilegal, 4 drum plastik berisi BBM ilegal, 12 jeriken berisi BBM ilegal dan 1 unit mobil Isuzu Traga dengan STNK atas nama HEPTA.
Pakar energi Universitas Sriwijaya, Dr. Ir. Hendra Wijaya, menyebut penyelundupan BBM ilegal sebagai ancaman besar bagi distribusi energi nasional.
"Kegiatan ini merusak ekosistem distribusi energi, mengganggu operasional Pertamina, dan memengaruhi harga pasar. Kerugian negara sangat besar," ujarnya.
Baca Juga: Polres PALI Gencarkan Operasi Terpadu Berantas Narkoba
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI memastikan akan menuntaskan kasus ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Artikel Terkait
Dua Orang Kepecayaan H. Halim Ali Terbukti Bersalah dan Diganjar Masing-masing Dua Tahun
Satres Narkoba Polres PALI Gelar Razia Gabungan Lintas Sektoral untuk Berantas Peredaran Narkoba
Polres PALI Gencarkan Operasi Terpadu Berantas Narkoba
Polisi Ringkus Terduga Perampasan Motor Kurang dari 24 Jam
Pelaku Penusukan Viral di Media Sosial Ternyata Juga Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Pelaku Penusukan dengan Obeng Ditangkap Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI
Tim Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Banyuasin Ajukan Surat Terbuka ke Kapolda Sumsel Minta Segera Tindakan Tegas