KetikPos.com - Upaya mencari keadilan ditempuh mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, yang menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melalui permohonan praperadilan.
Sidang perdana permohonan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Lahat, Senin (28/04/25).
Permohonan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lahat dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Lht ini, diajukan Darul Effendi pada 24 April 2025 melalui kuasa hukumnya dari SHS Law Firm Palembang.
Tim hukum Darul Effendi dari Kantor Hukum SHS Law Firm pimpinan Dr (Card) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., didampingi Angga Saputra, SH., MH, Septiani, SH dan advokat lainnya menegaskan, penetapan tersangka Darul Effendi melalui Surat Penetapan Nomor: B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025 ini dinilai cacat hukum yang sarat dengan abuse of power.
"Kami menilai proses penetapan tersangka terhadap klien kami ini dilakukan secara prematur dan tanpa memenuhi prinsip-prinsip due process of law yang semestinya," ujar Angga Saputra dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca Juga: SP3 Dikeluarkan Terlalu Dini, YBH SSB Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Palembang
"Upaya praperadilan ini adalah bagian dari ikhtiar hukum dalam mencari keadilan, dan kami berkeyakinan penuh bahwa Lembaga Peradilan akan berpihak pada kebenaran," tambah Angga.
Angga menjelaskan, hingga saat ini belum ada hasil audit resmi dari BPKP Sumsel terkait kerugian negara, padahal audit tersebut merupakan salah satu dasar penting dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Penetapan tanpa alat bukti yang sah, apalagi tanpa hasil audit kerugian negara, jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP yang mengharuskan adanya minimal dua alat bukti yang kuat," tegas Angga.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Slamet Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang
Terkait tuduhan penerimaan uang sebesar Rp50 juta, Rp1,5 juta, dan Rp35 juta, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa narasi tersebut tidak berdasar. Uang Rp50 juta, misalnya, merupakan titipan dari pihak ketiga yang telah dikembalikan bahkan sebelum klien mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Ini murni titipan, bukan gratifikasi. Bahkan telah dikembalikan sebelum klien kami menjalani pemeriksaan. Jadi tuduhan tersebut sangat keliru," imbuh Angga.
Sementara itu, terkait pengembalian uang sebesar Rp1,26 miliar oleh sejumlah kepala desa, kuasa hukum menegaskan tidak ada kaitan langsung antara Darul Effendi dengan transaksi tersebut.
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Rian Antoni Sumpah Pocong, di Tunda Pihak Pengugat Kecewa
Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite, Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ajukan Gugatan Praperadilan
Sidang Perdana Atas Gugatan Praperadilan antara Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dengan Kejari
Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Kuasa Hukum Batal Jadi Saksi
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Slamet Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang
SP3 Dikeluarkan Terlalu Dini, YBH SSB Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Palembang
PN Jakarta Sumsel Tolak Praperadilan Pengusaha Terkenal Asal Sumsel, Berkas Perkara HA CS di Limpahkan Ke Kejaksaan