Derden Verzet, Upaya Hukum yang Terlupakan tapi Penting, Ini Penjelasan Advokat

photo author
DNU
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 15:50 WIB
Advokat Muhamad Khoiry Lizani, S.H.  (Dok Ist/KetikPos.com)
Advokat Muhamad Khoiry Lizani, S.H. (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Dalam dinamika penyelesaian sengketa perdata, terutama yang menyangkut tanah dan aset bernilai tinggi, terdapat satu mekanisme hukum penting yang masih belum dikenal luas oleh masyarakat, yakni derden verzet atau perlawanan pihak ketiga.

Padahal, mekanisme ini bisa menjadi penyelamat bagi pihak luar perkara yang dirugikan oleh putusan pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh advokat Muhamad Khoiry Lizani, S.H. Ia mengatakan, derden verzet merupakan instrumen hukum luar biasa yang memungkinkan seseorang yang bukan pihak dalam suatu perkara untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila putusan tersebut merugikan haknya.

Baca Juga: YBH SSB Kukuhkan Koordinator di Kecamatan Gandus: Hadirkan Keadilan, Bukan Sekadar Janji

“Ini penting sekali diketahui masyarakat. Banyak kasus di mana aset milik seseorang, misalnya tanah, ikut dieksekusi karena putusan perkara yang tidak pernah melibatkan mereka. Padahal mereka tidak tahu menahu dan tidak pernah dipanggil ke pengadilan,” ujar Lizan dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (03/05/25).

Diatur dalam Hukum Acara Perdata

Derden verzet diatur dalam Pasal 378 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) dan Pasal 435 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten).

Menurut Lizan, ketentuan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh suatu putusan untuk mengajukan keberatan secara resmi melalui jalur peradilan.

Sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung juga memperkuat eksistensi dan batasan mekanisme ini. Salah satunya adalah Putusan MA Nomor 2873 K/Pdt/1983, yang menegaskan bahwa pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan selama ia bisa membuktikan bahwa objek sengketa adalah miliknya yang sah.

Baca Juga: YBH SSB DPC Palembang Bakal Tempuh Jalur Hukum terhadap Konten Willie Salim

Dalam Putusan MA No. 129 PK/Pdt/1998, ditegaskan bahwa perlawanan pihak ketiga harus disertai dengan bukti kepemilikan sebelum eksekusi dilakukan. Sedangkan Putusan MA No. 1029 K/Pdt/2002 menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan setelah eksekusi selesai tidak akan diterima.

“Artinya, warga yang merasa memiliki hak atas tanah atau barang yang hendak dieksekusi, harus segera bertindak sebelum semuanya terlambat,” ujarnya.

Rawan Terjadi dalam Perkara Verstek

Lizan menyebut, perlawanan pihak ketiga umumnya muncul dalam perkara verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X