Derden Verzet, Upaya Hukum yang Terlupakan tapi Penting, Ini Penjelasan Advokat

photo author
DNU
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 15:50 WIB
Advokat Muhamad Khoiry Lizani, S.H.  (Dok Ist/KetikPos.com)
Advokat Muhamad Khoiry Lizani, S.H. (Dok Ist/KetikPos.com)

Situasi ini berpotensi memunculkan kerugian bagi pihak lain di luar perkara yang tidak mengetahui jalannya proses hukum.

Baca Juga: Muhammad Miftahudin: YBH SSB Garda Terdepan Membela Masyarakat Marginal di Palembang

“Misalnya, A menggugat B atas sebidang tanah. B tidak hadir, lalu hakim menjatuhkan putusan verstek. Setelah inkracht, A eksekusi tanah tersebut, padahal tanah itu milik C yang sama sekali tidak tahu ada sengketa. Ini sangat berbahaya dan bisa menimbulkan ketidakadilan,” jelasnya.

Menurutnya, dalam situasi seperti ini, derden verzet bisa menjadi jalan keluar bagi pihak ketiga seperti C untuk mempertahankan haknya secara hukum.

Pentingnya Prinsip Due Process of Law

Lizan juga menekankan bahwa setiap tindakan hukum, terutama pelaksanaan putusan pengadilan, harus menjunjung tinggi asas due process of law, yaitu prinsip hukum yang menjamin hak setiap orang untuk didengar dan membela diri sebelum dikenai sanksi atau tindakan.

“Kalau orang tidak diberi kesempatan untuk bicara, lalu tiba-tiba hartanya dieksekusi karena putusan yang tidak melibatkannya, itu jelas pelanggaran prinsip keadilan,” tegasnya.

Baca Juga: Dukung Program Ratu Dewa, YBH SSB Kota Palembang Siap Perkuat Akses Bantuan Hukum Hingga ke Akar Rumput

Ia mengingatkan, prinsip audi et alteram partem bahwa setiap pihak berhak untuk didengar harus selalu dijaga dalam setiap tahapan hukum, termasuk saat menjalankan putusan pengadilan.

Imbauan untuk Masyarakat

Sebagai praktisi hukum, Lizan mengimbau masyarakat agar tidak ragu mencari pendampingan hukum jika merasa dirugikan oleh proses hukum yang tidak melibatkan mereka. Ia mendorong warga untuk segera bertindak ketika mengetahui bahwa aset milik mereka berpotensi dieksekusi.

“Jangan diam. Jangan takut. Segera cari bantuan hukum dan pelajari apakah Anda bisa menggunakan mekanisme derden verzet. Ini adalah hak sah Anda menurut hukum,” katanya.

Baca Juga: M. Miftahudin, S.H Terpilih sebagai Ketua Umum YBH SSB DPC Kota Palembang, Siap Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Di tengah meningkatnya konflik pertanahan dan maraknya putusan pengadilan yang berisiko merugikan pihak ketiga, Lizan berharap pemerintah dan lembaga peradilan lebih aktif menyosialisasikan instrumen hukum ini kepada masyarakat.

“Derden verzet bisa menjadi jembatan terakhir untuk keadilan bagi mereka yang terpinggirkan oleh sistem. Hukum harus mengayomi semua, termasuk yang tidak pernah hadir di ruang sidang tapi terdampak langsung oleh putusannya,” pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X