Sengkarut Lelang Aset di Palembang: Antara Prosedur dan Dugaan Pelanggaran

photo author
DNU
- Rabu, 7 Mei 2025 | 21:33 WIB
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, SE, (Dok Ist/KetikPos.com)
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, SE, (Dok Ist/KetikPos.com)

“Reza dari Bank BRI bilang ke saya bahwa proses lelang sudah selesai, tapi saya tidak tahu siapa pemenangnya. Bahkan saat saya bilang dapat dana dan siap bayar, dia tetap minta Rp3 miliar dibawa cash ke bank. Itu aneh dan tidak logis,” jelas Tina.

Ia juga mengungkap kekesalan terhadap sikap yang menurutnya tidak profesional dari oknum pegawai bank. “Saya bukan tidak mau bayar. Tapi cara mereka memperlakukan saya sebagai nasabah sangat tidak manusiawi,” katanya.

Klarifikasi BRI Cabang Palembang 

Menanggapi polemik ini, Pemimpin Cabang BRI Palembang Sriwijaya, Pranathan Triatmojo, menegaskan bahwa proses lelang sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa eksekusi lelang melalui KPKNL Palembang telah dilaksanakan berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan dengan metode open bidding.

“Proses lelang terbuka dan dapat diakses masyarakat luas melalui situs resmi pemerintah www.lelang.go.id, serta diumumkan di media cetak. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Pranathan dalam keterangan persnya pada portal berita yang sama, pada Selasa (06/05/25).

Baca Juga: Drama Hoax Ransomware BRI: Dari Teguh Aprianto yang Santai Hingga Mr Bert yang Dibanjiri Hujatan

Terkait isu permintaan uang tunai Rp3 miliar, Pranathan menepisnya. “Itu tuduhan tidak berdasar. BRI selalu memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya sampai jelang lelang. Dan kami berkomitmen terhadap prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa BRI beroperasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Menanti Putusan dan Langkah Penegak Hukum !

Dengan makin panasnya konflik ini, publik menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum dan otoritas keuangan. Jika terbukti ada pelanggaran, baik dalam bentuk penggelapan hak, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan manipulatif lainnya, maka proses pidana dan perdata harus ditegakkan.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi integritas lembaga perbankan, tetapi juga cermin sejauh mana hukum benar-benar melindungi hak-hak debitur dari kemungkinan penyimpangan prosedur yang bisa merugikan.

Sementara itu, semua mata tertuju pada sidang mediasi 15 Mei mendatang—momen yang bisa jadi titik terang atau justru memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap sistem lelang agunan di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X