Sengkarut Lelang Aset di Palembang: Antara Prosedur dan Dugaan Pelanggaran

photo author
DNU
- Rabu, 7 Mei 2025 | 21:33 WIB
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, SE, (Dok Ist/KetikPos.com)
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, SE, (Dok Ist/KetikPos.com)

Tak hanya itu, Lani juga menyoroti isu krusial: adanya informasi bahwa uang sebesar Rp3 miliar telah disiapkan sebelum lelang dilaksanakan. Jika benar, maka patut diduga ada permainan di balik proses tersebut.

“Kalau benar uang sebesar itu sudah ‘disiapkan di atas meja’ sebelum proses resmi dilakukan, tentu menimbulkan kecurigaan publik. Ada potensi pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan keterbukaan,” tegasnya.

Lani juga menyampaikan pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2868/ptdh/2018. Sehingga lelang tersebut dinilai cacat prosedur dan merugikan debitur.

Baca Juga: LAAGI Demo, Pemkot Palembang Berjanji Bongkar Pembangunan Gedung Cold Storage

"Artinya, kuat dugaan jika lelang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan dilakukan tanpa memperhatikan itikad baik kliennya yang ingin melunasi kewajiban,"jelasnya 

“Klien kami ingin melunasi, tapi ditolak oleh pihak bank. Selain itu, nilai objek lelang juga sangat rendah, bahkan di bawah NJOP. Ini bentuk ketidakadilan,” tambahnya dengan tegas.

Ia menilai putusan MA menjadi koreksi atas arogansi lembaga keuangan yang mengabaikan hak debitur. “Lelang seperti ini wajib dibatalkan demi hukum,” katanya.

Bukan hanya itu, Kuasa hukum menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam perkara ini tetap ada pada Tergugat 1, yang merupakan debitur sekaligus pemilik aset. 

Pihaknya juga menunggu hasil mediasi pada 15 Mei mendatang guna memperoleh kejelasan lebih lanjut.

Baca Juga: Hadirkan Saksi Ahli Perdata, Hambali Mangku Winata Tegaskan Sita Jaminan Tidak Boleh DiperjualbelikanJika Terbit Sertifikat Diatasnya Maka Cacat Hukum

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam pernyataan persnya disebutkan pada Mattanews, pihak tergugat, Tina Francisco, pemilik Hotel Barlian di kawasan KM 9 Palembang turut memberikan klarifikasi.

Ia menegaskan bahwa dari awal sudah menyampaikan kepada pihak Bank BRI bahwa aset rumah yang berdiri di atas lahan hotel tidak termasuk dalam objek agunan.

“Walau SHM belum sempat saya pecah, saya sudah beri tahu sejak awal bahwa rumah tidak ikut dijual. Itu sudah saya sampaikan kepada pihak bank,” ujar Tina pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Perdata Asrul Indrawan vs Yulian Gunhar: Tantangan Hukum dalam Pemilihan Ketua Umum KONI Sumsel 2023

Tina mengaku sempat beritikad baik menyelesaikan masalah ini di luar jalur perdata. Namun, dirinya kaget ketika pihak Bank BRI menyatakan lelang dilakukan secara tertutup dan sangat dirahasiakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X