YBH SSB: Perlawanan Warga Tertahan, Sidang Derden Verzet Kembali Tertunda

photo author
DNU
- Kamis, 15 Mei 2025 | 11:57 WIB
Tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) (Dok Ist/KetikPos.com)
Tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Upaya hukum Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) dalam membela hak warga atas tanah mereka kembali menemui jalan buntu.

Sidang kedua perkara Derden Verzet yang diajukan YBH SSB di Pengadilan Negeri Palembang kembali ditunda, Rabu (14/5/2025), lantaran ketidakhadiran sejumlah pihak terkait dalam ruang persidangan.

Baca Juga: Derden Verzet, Upaya Hukum yang Terlupakan tapi Penting, Ini Penjelasan Advokat

Perkara ini mencuat setelah rencana eksekusi sepihak terhadap sebidang tanah milik warga Palembang yang namanya tidak tercantum dalam putusan pengadilan sebelumnya.

Tanpa adanya proses aanmaning (peringatan eksekusi), tanpa pemberitahuan, dan tanpa panggilan resmi, tanah tersebut tiba-tiba masuk dalam daftar objek eksekusi.

“Ini bukan hanya kelalaian administratif, ini bentuk teror prosedural yang membahayakan kepastian hukum dan hak sipil warga negara,” tegas M. Miftahudin, S.H., Ketua YBH SSB Cabang Palembang, usai sidang.

Baca Juga: YBH SSB Kukuhkan Koordinator di Kecamatan Gandus: Hadirkan Keadilan, Bukan Sekadar Janji

Miftahudin hadir bersama dua kuasa hukum lainnya, Muhamad Khoiry Lizani, S.H., dan Ismail, S.H., yang sama-sama menilai penundaan sidang sebagai sinyal lemahnya komitmen lembaga peradilan dalam melindungi rakyat kecil. Mereka menyebut praktik ini sebagai bentuk kriminalitas hukum yang dikemas dalam legitimasi formal.

“Bayangkan, pemilik tanah tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, tetapi tanahnya dieksekusi. Ini bukan kekeliruan, ini penyerangan terhadap konstitusi,” kata Khoiry.

Baca Juga: YBH SSB DPC Palembang Bakal Tempuh Jalur Hukum terhadap Konten Willie Salim

YBH-SSB menempuh jalur Derden Verzet, mekanisme hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang merasa dirugikan akibat eksekusi atas objek yang bukan miliknya untuk mengajukan perlawanan. Namun, jalur ini pun tak berjalan mulus.

“Sidang pertama ditunda, kini yang kedua pun demikian. Bukti belum sempat kami ajukan, keberatan belum bisa disampaikan. Jika proses hukum seperti ini terus dibiarkan, keadilan hanya menjadi jargon kosong,” ujar Ismail.

Baca Juga: Muhammad Miftahudin: YBH SSB Garda Terdepan Membela Masyarakat Marginal di Palembang

Pihak YBH-SSB menyoroti maraknya penyalahgunaan prosedur eksekusi yang diduga kuat menjadi celah empuk bagi praktik mafia tanah. Ketika pengadilan memproses eksekusi tanpa verifikasi menyeluruh atas status objek, warga rentan menjadi korban perampasan hak secara sistematis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X